Pembangunan

TANDATANGANI NPHD BERSAMA KPUD PUNCAK JAYA, PJ BUPATI H. TUMIRAN HARAP PEMILU 2024 BERJALAN LANCAR

Jayapura- Penjabat (Pj) Bupati H. Tumiran, S.Sos, M.AP menghadiri Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Jayapura. Rabu (08/11/23).

Hadir dalam kegiatan itu, Pj Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, SE, MM, Ketua KPUD Puncak Jaya Darinus Wonda, Sekretaris KPUD Puncak Jaya Martinus S. Ulukyanan, S.Sos, Asisten III Ordianto Baruri, S.Pt, Kepala Kesbangpol Keni Wonda, S.Sos, M.Kp, Kepala BPKAD Risa Suswojo, S.IP, MM, serta Tamu Undangan.

Pj Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, SE, MM dalam laporannya mengungkapkan “Hasil yang dicapai Dana Hibah ke KPU untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sebesar 75 Milyar, dalam pelaksanaan terhadap pencairannya akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap I sebesar 20 Milyar dan tahap II sebesar 55 Milyar di tahun anggaran 2024” jelasnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos, M.AP mengucapkan terima kasih kepada Pj Sekda yang telah berusaha dan berupaya dalam merasionalkan anggaran atas usulan dari KPU dengan mempertimbangkan berbagai hal kedepan di tahun anggaran 2024.

Dalam sambutannya Pj Bupati H. Tumiran membeberkan “Pengalokasian anggaran/pendanaan atas kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah, perlu mendapatkan perhatian yang serius karena hal ini merupakan perintah yang harus dilaksanakan. Namun juga sangat perlu dipahami bersama terkait kondisi keuangan daerah kita saat ini” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, “Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya sudah berkomitmen memberikan dana Hibah sebesar 75 Milyar kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak di Tahun 2024” tekannya.

Pihaknya berharap, “Dana Hibah tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin secara efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan seluruh proses dan penggunaan terutama sampai dengan pertanggung jawabannya. Saya yakin dan optimis bahwa KPU sebagai penyelenggara kegiatan tersebut di Kabupaten Puncak Jaya dapat melaksanakan semua proses dan tahapan dengan lancar dan baik” ucap Pj Bupati.

Ketua KPU Puncak Jaya, Darinus Wonda pada kesempatan itu mengatakan “Penyusunan Rencana Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 telah kami laksanakan sejak bulan oktober tahun 2022 dan pada bulan Desember 2022 telah dilakukan revisi oleh Inspektorat Internal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sekaligus dengan mengalokasikan sharing anggaran pelaksanaan pilkada antara Kabupaten dan Provinsi” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No 6 tahun 2020 dan Undang-undang No 7 tahun 2023 disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah Lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri.

“Dalam beberapa hari kedepan akan dilaksanakan pelantikan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya terpilih Periode 2023-2028 dan dapat kami pastikan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Dana Hibah ini akan dilanjutkan oleh Pimpinan KPU Kabupaten Puncak Jaya yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan didukung oleh Sekretaris dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Puncak Jaya” pungkas Ketua KPU. (Prokompim/Valent)

Pj. Bupati bersama Pj. Sekda dan Ketua KPUD Puncak Jaya serta Sekretaris KPUD dan Komisaris KPUD
Penandatanganan NPDH

Related Articles

Back to top button