PELANTIKAN PEJABAT ESELON DAN NON ESELON KABUPATEN PUNCAK JAYA BUPATI SOROTI KINERJA TENAGA PENGAJAR

 

Mulia – Bupati Puncak Jaya, Drs. Henok Ibo menyoroti kinerja tenaga pengajar yang bertugas di Kabupaten Puncak Jaya. Saat melantik 170 Pejabat Eselon II, III, IV, V dan non eselon di lingkungan Pemkab Puncak Jaya di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (8/9) lalu, Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo meminta seluruh tenaga pengajar untuk memperhatikan anak – anak yang selama ini meninggalkan bangku sekolah.

Dalam arahannya, Bupati Henok Ibo meminta agar anak – anak tersebut harus kembali bersekolah seperti biasa. Sebab hal ini merupakan indicator bahwa Kabupaten Puncak Jaya sudah terbilag aman. Selain meminta agar anak – anak dapat kembali bersekolah, Bupati Henok Ibo juga memerintahkan kepala sekolah yang baru dilantik untuk segera ke tempat tugasnya.

“saya meminta Kepala Distrik juga  memberikan perhatian kepada Kepala Sekolah yang telah mendapat tugas wilayah Distriknya agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik,”Pintahnya

Bupati Puncak Jaya saat membacakan surat pelantikan
Bupati Puncak Jaya saat membacakan surat pelantikan

Terkait Pelantikan 170 pejabat di Lingkungan Pemkab Puncak Jaya, menurut Henok Ibo hal ini dilakukan untuk membenahi Instansi yang ada di jajaran Pemkab Puncak Jaya. Pembenahan ini menurutnya dilakukan hingga ke Perangkat Distrik dalam rangka mendukung Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah pusat maupun Provinsi di Kabupaten Puncak Jaya.

“Aparat distrik dan kampung merupakan perpanjangan tangan Pemerintah yang harus dan dapat mengelola dana yang dikucurkan Pemerintah untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, mereka harus berada di Distrik dan kampung masing – masing,”tutrnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Henok Ibo kembali mengingatkan seluruh pegawai di jajaran Pemkab Puncak Jaya untuk memperhatikan masalah kedisiplinan dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi Negara dan masyarakat. Sebab pihak nya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai yang tidak disiplin dengan meninggalkan tempat tugas selama tiga bulan, “ oknum PNS yang meninggalkan tempat tugas selama tiga bulan, gajinya akan di Setor kembali ke Kas Daerah.” Tambahnya. (Humas/nat)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button