KAWAL PENYERAPAN ANGGARAN, BAPPEDA PUNCAK JAYA GELAR MONITORING MEJA

Mulia –  Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Drs. Ludik Emil Krey menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk melakukan pungutan dab memperluas objek pajak sesuai dengan karakteristik daerah masing – masing.

Dikatakan target keseluruhan pajak dan retribusi 2014 untuk perda nomor 5,6,7 dan 8 adalah Rp. 1.532.901.725 dan saat ini hasil rekahir triwulan III adalah Rp. 1.169.584.509,- atau tealah terealisasi 76%.

“saat ini sedang diproses SK Bupati tentang Retribusi penguhunian rumah dinas dimana ditiap rumah dinas akan dipasangkan Plat Nomor Registrasi yang mewajibkan penghuni untuk mengurus Surat Izin Penghuni (SIP) terlebih dahulu. Tujuannya bukan hanya menarik retribusi tapi juga untuk menertibkan penghuninya,” kata Emil kre dalam sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang tertuang dalam perda Nomor 5,6,7 dan 8 tahun 2012 di Aula Sasana Kawonak Rabu (28/8).

Sementara itu Bupati Puncak Jaya yang diwakili Sekda Puncak Jaya Yunni Wonda,. S.Sos, S.IP, MM, menyampaikan bahwa perda soall PAD sudah ada namun belum maksimal.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button