Pertahankan Opini WTP, Pemkab Puncak Jaya Tegaskan Disiplin ASN dan Persiapan Kunker Gubernur

Mulia – Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar apel pagi rutin yang dihadiri oleh jajaran eselon II, III, IV dan CPNS Formasi 2024 serta Tenaga Honorer dan Ormas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya (29/6).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Puncak Jaya menyampaikan apresiasi atas pencapaian kinerja, sekaligus memberikan instruksi tegas terkait kedisiplinan pegawai dan persiapan agenda penting daerah.
Adapun Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berhasil menorehkan prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kerja keras dan sinergi yang terjalin sehingga WTP ini bisa tetap dipertahankan. Sebagai tindak lanjut, seluruh Kepala OPD saya instruksikan untuk segera melengkapi kekurangan berkas administrasi dan dokumen dalam batas waktu dua minggu, sesuai dengan rekomendasi BPK” ungkapnya.
Disisi lain, Bupati juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Kabupaten Puncak Jaya akan menerima kunjungan kerja dari Gubernur beserta rombongan Kepala OPD tingkat provinsi. “Kunjungan ini akan difokuskan pada evaluasi pelayanan kesehatan di daerah, dengan peninjauan langsung ke fasilitas kesehatan dan Puskesmas, maka dari itu, kepada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), Bagian Umum dan seluruh OPD diperintahkan untuk melakukan pembersihan wajah kota, khususnya ruas jalan dari bandara hingga Kantor Bupati, yang harus diselesaikan dalam minggu berjalan” Ujar Bupati.
Sementara itu, Menyoroti tingkat kehadiran apel yang minim dari total hampir 7.000 pegawai, hanya sebagian kecil yang hadir, Bupati Puncak Jaya mengeluarkan kebijakan pendisiplinan yang sangat tegas “Pegawai yang tidak hadir atau kurang disiplin tidak akan menerima gaji melalui sistem transfer bank. Gaji wajib diambil secara fisik langsung di kantor masing-masing. kepada jajaran CPNS Formasi 2024 yang baru menerima SK karena tingginya tingkat ketidakhadiran. Saya menegaskan bahwa SK CPNS dapat dievaluasi dan dicabut jika pegawai tidak menunjukkan kedisiplinan kerja. Kepada kepala OPD dan Satpol PP saya intruksikan untuk menindak tegas pegawai yang mangkir dari kewajiban apel” Tegas Yuni.
Selain itu, Bupati juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan indisipliner berat dan pelanggaran hukum. Ancaman sanksi tegas hingga pemecatan akan diberikan kepada pegawai yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran minuman keras (miras) lokal yang merusak generasi Puncak Jaya. Aktivitas perjudian di lingkungan masyarakat maupun kantor dan tindak pencurian aset pemerintah seperti komputer dan laptop milik kantor.




