Pembangunan

HADIRI SIDANG PARIPURNA, PJ BUPATI TUMIRAN SERAHKAN RAPERDA APBD PERUBAHAN DAN RAPERDA NON APBD TA 2023

SIARAN PERS

Pers Release No : 060/PROKOMPIMPJ/VIII/2023

Mulia-Puncak Jaya (10 Agustus 2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya menggelar Sidang Paripurna Ke-1 Penyerahan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Dan Raperda Non APBD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2023.

Hadir dalam Sidang PJ Bupati Puncak Jaya Tumiran, S.Sos, M.AP, PJ Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, SE, MM. Hadir juga mewakili Kapolres Kompol Syarifuddin Ahmad, mewakili Dandim 1714/PJ Kapt. Inf. Daniel Sine.

Nampak di meja pimpinan Ketua DPRD Zakaria Telenggen, Wakil Ketua I DPRD Miren Kogoya, Si. Kom, Wakil Ketua II DPRD Yoranius Wonda.

Hadir juga Staf Ahli Bupati dan Asisten, Pejabat Struktural, Pimpinan Denominasi Gereja dan Masjid, Pimpinan Instansi Vertikal serta Pimpinan Ormas dilingkungan Pemda Puncak Jaya.

Membuka rapat, Sekretaris DPRD Elita Telenggen, S.Pd membacakan daftar hadir Anggota DPRD Puncak Jaya sebanyak 28 orang menghadiri rapat dari jumlah seharusnya 30 orang, namun sah secara kuorum.

Dalam paparannya, PJ Bupati Tumiran menyampaikan lewat Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Puncak Jaya Tahun anggaran 2023 berdasarkan pada UUD No 17 TA 2023 Tentang Keuangan Daerah, UUD No 1 TA 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UUD 25 Tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UUD No 23 TA 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dalam sidang itu, PJ Bupati Tumiran menjelaskan berdasarkan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Pusat, secara keseluruhan diestimasikan sejumlah Rp. 1. 684. 723. 208. 242, 40.

Dari pagu tersebut dapat dirincikan diantaranya “PAD Rp. 40. 742.161.846,00, yang mencakup Pajak Daerah Rp. 2. 757.369.753,00, Retribusi Daerah Rp. 4. 940.780.793,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp.10 Miliar serta pendapat lain asli daerah yang sah Rp.23.044,011.300,00” papar PJ Bupati.

Adapun pendapatan transfer sebesar Rp.1.643.981.046.396.40, dengan rincian Transfer Pemerintah Pusat Rp.1.573.911.122.516,00, Transfer antar daerah Rp. 70.069.923.880,40.

Sementara itu Belanja daerah Pemkab Puncak Jaya tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.1.720.686.065.628,00 dengan rincian “Belanja Operasional Rp.857.254.133.122,00, belanja pegawai Rp.367.778.316.054,00, belanja barang dan jasa Rp.379.057.294.068.00, belanja hibah Rp.36.653.510.000,00 belanja bantuan sosial Rp.73.765.013.000,00, belanja modal Rp.483.493.645.616,00” tambahnya.

Disisi lain dijabarkan bahwa Belanja tidak terduga Rp. 25.732.177.290,00 serta belanja transfer bantuan keuangan Rp.354.206.109.600,00. Adapun proyeksi penerimaan pembiayaan daerah berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 36.962.857.385,60 dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp. 1 Milyar.

Menutup Paparannya, PJ Bupati Tumiran mengapresiasi seluruh stakeholder dan masyarakat dan tokoh berpengaruh yang telah bekerjasama menciptakan situasi yang nyaman dan kondusif di Puncak Jaya.

Related Articles

Back to top button