Pemberdayaan Ekonomi

Bagikan Raskin, Bupati “Dilarang keras Menjual Raskin’’

Mulia Bantuan beras Miskin (Raskin) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada masyarakat melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Puncak Jaya mulai berjalan kembali, karena beberapa waktu lalu sempat terhenti berkat kebijakan presiden Republik Indonesia maka beras Raskin dapat berjalan kembali dengan penjagaan yang ketet. Senin(18/0 ) di Monumen penampakan Roh Kudus Kota Baru Mulia.

“Beras raskin yang masuk dikota Mulia adalah jata beras untuk 1 bulan, yang diangkut melalui jalur darat sebanyak enam puluh mobil, 23 mobil strada dan yang lainnya menggunakan mobil truk dan di bagikan di masing masing Distrik. Untuk distrik yang berada di Kota Mulia maka penyaluran beras raskin melelui jalur darat dari wamena menuju mulia, sedangkan beberapa distrik yang tak bisa ditempuh dengan jalur darat maka akan ditempuh melalui jalur udara (pesawat)” jelas kepala dinas sosial.

Pembagian beras raskin untuk setiap Distrik kini tidak lagi dibagikan di kota Mulia melainkan harus dibagian di masing masing distrik. Dan jata untuk setiap distrik disesuaikan dengan jumlah penduduk setiap distrik.

Pembagian beras raskin dihadiri oleh Bupati Puncak Jaya, Drs. Henok Ibo, Kapolres Puncak Jaya, AKBP. Marselis S. Karrong, Dandim 1714/PJ, Letkol Inf. Bayu Sudarmanto, pejabat Eselon II, III, & IV dilingkungan pemerintah kab. Puncak Jaya serta seluruh masyarakat kab. Puncak Jaya.

Distrik yang masih jauh berada dari kota mulia untuk pembagian Raskin tetap akan diantar sampai kedistriknya dengan pengawalan dari pihak keamanan TNI/POLRI yang di minta langsung oleh Bupati Puncak Jaya.

“saya sempat menangis mendengar kabar kalau kepala distrik punya 20 ton beras, potong beberapa ton dan jual diwamena dan sopir yang membawa beras sering juga melakukan kecurangan dengan menutup beberapa karung beras dengan tenda untuk pribadinya, dan ini dilakukan selama bertahun tahun itu yang terjadi.pedagang yang disini sudah duluan membelinya disana melalui kepala distrik disini dan mobil akan membawanya ke mulia pelan pelan ” jelas Bupati.

Bupati menambah bahwa jata beras yang masuk adalah jata beras untuk bulan januari jadi akhir bulan mei dan juni beras raskin akan masuk lagi ke kota Mulia, karena Pemda sudah bayar 3 bulan. Dilarang keras untuk membagikan beras dikota mulia, harus bagi di masing masing distrik.

‘’pembagian beras sekarang ada pengawas beras di distrik masing masing, disamping kapolres, kejaksaan, KPK, tapi sekarang juga ada pengawas di distrik sebelum pengawas ini tanda tangan berita acara jangan coba coba untuk tanda tangan sembarang, harus pastikan bahwa beras sudah sampai disana, diterima, difoto baru diabawa dan sebelum kirim laporan harus lapor bupati bahwa beras sudah sampai disana.

Sementara itu Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan jatah beras raskin dilarang keras untuk menjualnya, dan bagi pemilik toko atau kios dan warung yang membelinya akan diamankan oleh pihak berwajib dengan tuduhan sebagai penadah.

 

Sambutan Bupati Puncak Jaya Drs. henok Ibo saat Pembagian Raskin di Monumen Penampakan Roh Kudus
Sambutan Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo saat Pembagian Raskin di Monumen Penampakan Roh Kudus

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button