Pembangunan

PEMDA PUNCAK JAYA GELAR SOSIALISASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Mulia-Puncak Jaya Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial bersama lembaga dan instansi terkait di Kabupaten Puncak Jaya. Bertempat di Aula Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Kamis (07/12/23).

Kegiatan dihadiri oleh Plh Sekda Yahya Wonorenggo, S.IP, M.Sos, Narasumber Prof. Dr. M. Hetharia, SH, MA, M.HUM, Victor TH. Manangky, SH, MH, Sekwan Elita Telenggen, S.Pd, Asisten Bid. Ekonomi Pembangunan Esau Karoba, S.PAK, M.Si, Asisten Bid. Administrasi Umum Ordianto Baruri, S.Pt, Staf Ahli Bupati Bid. Pembangunan Ekonomi & Keuangan Daud T Wendamiliy, SH,.M.KP, Perwira TNI, Polri, Pimpinan Satgas, Para Kepala OPD, Instansi Vertikal, Kepala Distrik, Kepala Kampung, serta Ormas.

Ketua Panitia Iwan S.S Rumbino, S.STP., M.Si dalam laporannya mengungkapkan “Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Dimaknai sangat memiliki arti penting dalam keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat” ujarnya.

Adapun tujuan dari kegiatan ini, “Untuk memahami secara menyeluruh isi dari Perda nomor 5 Tahun 2022 tentang penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Puncak Jaya” jelasnya.

Ditempat yang sama, mewakili Pj Bupati Puncak Jaya dalam hal ini Plh. Sekda Yahya membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan “Kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini dimaksudkan untuk dapat memahami secara keseluruhan isi dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penanganan Konflik Sosial dan merupakan kegiatan pertama kali yang dilaksanakan di Kabupaten ini” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, “Dengan adanya peraturan daerah ini agar kiranya dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul diwilayah Kabupaten Puncak Jaya, ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung dan menjaga daerah agar Kabupaten Puncak Jaya tetap aman” imbuhnya.

Permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dinilai dapat merugikan masyarakat yang terlibat dalam masalah karena besaran denda tidak sewajarnya. Segala bentuk permasalahan dapat di selesaikan dengan hukum adat dan juga hukum positif, tetapi dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat membantu sehingga menjadi panutan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembicaraan mengenai isu-isu strategis, serta langkah-langkah pemecahan terhadap bebagai konflik sosial yang terjadi.
(Prokompim/valent)

Penyerahan Perda Penanganan Konflik Sosial kepada Kepala Distrik

Related Articles

Back to top button