PLH SEKDA:KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS ADALAH PENGHARGAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN
Mulia – Pelaksanaan ujian dinas PNS tingkat I dan tingkat I di lingkungan pemerintahan kab. Puncak Jaya yang diadakan oleh BKPPD bertempat di Aula Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya pada Selasa (22/10).
Dibuka oleh Plh Sekda Drs.Hendrik Bilang’labi,MKP yang ditandai dengan pemukulan tifa. Plh Sekda menegaskan bahwa “ujian Dinas bagi pegawai sangatlah penting dan perlu diperhatikan terkait dengan nasib pegawai itu sendiri.Ujar Hendrik.
Saya juga menegaskan untuk peserta ujian terkait paradigma yang ada dikalangan PNS tentang kenaikan pangkat dan gaji berkala bahwa pegawai tanpa menjalankan kewajiban tetap naik pangkat dan menerima gaji seperti biasa. Perlu kita ingat bahwa kenaikan pangkat bagi pegawai itu adalah penghargaan yang kita dapat dalam melaksanakan kewajiban begitu pula dengan gaji merupakan balas jasa yang kita peroleh setelah melakukan kewajiban kita jadi jangan kita menuntut hak tapi lupa akan kewajiban” tegas Hendrik.
Ia menambahkan ujian Dinas merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh pegawai untuk bisa melanjutkan ke pangkat yang setingkat dari pangkat sebelumnya terlebih bagi yang menduduki jabatan. “Dengan memiliki sertifikat tanda lulus ujian dinas bisa menjadi salah satu syarat dari beberapa persyaratan yang ada untuk bisa berpindah ruang pangkat.Tapi bukan berarti dengan ujian dinas sudah ada anggapan bahwa sudah naik pangkat harus lulus dan punya sertifikat” tambah Hendrik.
Pada kesempatan tersebut Plh.Sekda juga menyaksikan penyerahan soal ujian nasional dari Perwakilan BKD Provinsi Papua Kepada Kepala BKPPD Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam laporan Kepala BKPPD Kab.Puncak Jaya Christomus Baraguna,SE, M.Si melaporkan tujuan dari pelaksanaan ujian dinas yang merupakan rangkaian persyaratan yang diperuntukan bagi PNS yang berpangkat Pengatur TK.I Golongan Ruang II/d dan yang berpangkat Penata TK.I Golongan Ruang III/d untuk dinaikkan pangkatnya yang dibagi menjadi 2 Tingkat yaitu Tingkat I Golongan II/d dinaikkan pangkatny menjadi III/a yang berjumlah 9 orang, dan Tingkat II Golongan III/d dinaikkan pangkatnya menjadi IV/a.
Dasar dari pelaksanaan Ujian Dinas ini yaitu PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS pada bagian ketujuh mengenai ujian Dinas, PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan pelatihan (Diklat), KEpKa BKN Nomor 12 tahun 2000 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 99 tahun 2000 yang telah diubah dengan PP Nomor 12 tahun 2002, Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 864/1147/SET tanggal 11 Januari 2019 tentang penyelenggaraan Ujian Dinas ASN tahun 2019 dan Surat Kepala BKPPD Kab.Puncak Jaya Nomor 864/366/BKPPD/2019 perihal penyampaian Jadwal dan nama peserta ujian dinas ASN tahun 2019 yang pelaksanaannya bersumber dari APBD BKPPD tahun 2019.
Sementara itu saat ditemui disela – sela acara kepala dinas BKPPD menyampaikan bahwa kami di Puncak Jaya tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan ujian dinas baik hari ini maupun tahun – tahun sebelumnya.
“kendala yang kami hadapi adalah ketika pelaksanaan ujian dinas sudah dilaksanakan namun sertifikatnya belum diterbitkan oleh BKD Provinsi Papua sehingga pegawai yang akan menduduki jabatan harus membuat pernyataan telah mengikuti ujian dinas tetapi sering ditolak oleh BKN. oleh sebab itu, telah kami sampaikan kepada perwakilan BKD provinsi Papua yang hadir agar dipercepat penerbitan sertifikatnya agar pegawai tidak terlantar saat pengajuan naik pangkat maupun saat menduduki jabatan” pesan Baraguna.
Sementara itu Notan Tabo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan ujian dinas yang tepat waktu, “Saya berterima kasih kepada rekan – rekan panitia yang sudah bekerja dengan baik sehingga pelaksanaan ujian dinas bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu kami berharap kedepan lebih baik lagi dari sekarang” ungkap Notan.