INJURY TIME, Plh SEKDA TEGASKAN OPD KEJAR SAKIP LAKIP

Mulia-Dalam rangka pembentukan tim Penyusun SAKIP dan LAKIP Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Puncak Jaya, dilakukan rapat persiapan sekaligus sosialisasi bertempat di Ruang rapat UKP Kantor Bupati Puncak Jaya, Selasa(22/10).

Dipandu langsung Asisten III bid. Administrasi Umum setda, Mulyadi, S.Sos, M.AP, MKP menekankan agar penyusunan laporan tahunan apapun bentuknya tidak boleh dilakukan oleh satu OPD Dominan saja dan hanya menggugurkan kewajiban saja.

Dirinya juga beranggapan bahwa keberhasilan suatu program kegiatan bulan hanya sering ikut sosialisasi tetapi juga pendampingan oleh tim. Dirinya juga membatasi kewenangan dirinya bahwa “Fungsi Asistensi adalah pursuing atau menindaklanjuti sampai dimana proses dan masalah apa yang dihadapi oleh jajaran OPD agar segera dicari solusi” Ungkap Ass III.

“Catatan penting dari rapat ini, Jangan bernasib seperti LKPD. Ketika ditanya tim auditor yang kerjakan OPD itu dan yang susun juga OPD itu juga. Kita harus berubah, Pemodelan kinerja seperti ini tidak boleh terulang lagi dan semua OPD harus proaktif dan menyadari itu” Tegas Mantan Sekretaris BPKAD. Belajar dari OPDnya dahulu, dirinya berharap kedepan sistem terpadu dengan koordinasi dan konsultasi harus dibangun sejak dini kepada pejabat yang baru dilantik. Menutup arahannya dirinya berharap dalam waktu singkat cuma strategi “ATM” lah yang dapat menjadi jalan keluar.

Dalam arahannya, Asisten Bid. Ekonomi pembangunan selaku Plh. Sekda Puncak Jaya, Drs. Hendrik Bilanglabi, MKP menegaskan bahwa SAKIP atau (Sistem akuntabilitas Kinerja Pemerintah) adalah sistem yang dibangun untuk mengukur kinerja pemerintah yang bermuara pada LAKIP (Laporan Akhir Kinerja Pemerintah) yang disusun setiap tahun merupakan kewajiban berdasarkan amanat Inpres Nomor 7 Tahun1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Pemerintah serta merupakan salah satu agenda penting dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (RAPK KPK RI) dalam upaya reformasi birokrasi di jajaran Pemda.

Disamping itu dirinya sangat menyayangkan sampai saat ini masih ada OPD yang belum rampung menyusun Renstra sedangkan dokumen tersebut adalah dokumen utama penyusunan Sakip dan Lakip OPD itu sendiri. “Kita harus malu pada diri sendiri, dan menjadi pelajaran bagi kita semua, setelah ikut sosialisasi dan pelatihan, kadang materi dibuang saja dan tidak ditindaklanjuti di OPD masing2. Kita hanya kejar output tetapi outcome yang harus dilakukan di OPD kita sepelekan. Sampai saat ini bru 11 OPD yang rampung renstranya sedangkan akhir tahun sudah didepan mata.”Ungkap Ass II.

“Sebagai informasi bahwa dari 29 Kab/Kota belum ada yang menyusun SAKIP LAKIPnya termasuk Puncak Jaya. Ini sudah mau akhir tahun jadi saya mibta Seluruh Sekretaris yang masuk dalam tim kecil bersinergi serta proaktif menyiapkan dokumen utama yaitu RPJMD, RPJP, Renja dan Renstra OPD berikut Laporan Realisasi keuangan.” Beber Hendrik.

Selaku Sekretaris Tim teknis Penyusunan Sakip Lakip, Jo Liling mengutarakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Biro Ortal Provinsi Papua. “..Didalamnya juga ada Komitmen/perjanjian kinerja antara Bupati dan Kepala OPD yang nantinya SAKIP dan LAKIP OPD akan direview oleh Inspektorat Daerah dan selanjutnya dikirim ke Provinsi serta Menpan RB untuk dilakukan pembahasan. Lebih jelasnya tanggal 28 Oktober nanti kita akan lakukan sosialisasi terkait itu di Sasana Kawonak nanti” Jelas Kasubbag Tata laksana.

Selaku tim teknis pihaknya berharap sebagai langkah awal, OPD yang belum rampung renstranya untuk menyelesaikannya dan selanjutnya dapat mengumpulkan data dan dokumen pendukung dan referensi sebagai pembanding. Sengaja tim menunjuk para sekretaris/KTU yang akan dibantu kasubbag Program agar fungsi administrasi bejalan baik di OPD.

Rencana strategis OPD yang menjadi salah satu dokumen utama Penyusunan SAKIP LAKIP dijabarkan lebih jauh oleh Kabid Fispra Bappeda, Pirens Aipasa mengungkapkan bahwa “Landasan penyusunan Renstra sendiri adalah Permendagri Nomor 89 Tahun 2018, kita juga sudah sosialisasi dan ikut semua oleh karenanya agar persyaratan yang dibutuhkan harus diisi lengkap. Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa OPD yang hanya memasukkan softcopy renstra juga masih dianggap BTL atau belum lengkap.”Ungkapnya.

Persoalan dokumen renstra ditambahkan juga bahwa “Setelah setor juga harus tindaklanjuti hasil koreksi dengan melakukan cetak Dokumen dan dilaporkan ke Bappeda. Karena dokumen yang dibuat oleh Bapak Ibu akan dipresentasekan di Provinsi jika kosong maka kita sendiri yang malu karena kinerja kita tidak ada.” Jelas Pirens. Pihaknya juga menegaskan agar setiap OPD juga memperhatikan time skedul yang benar karena seharusnya saat ini seharusnya yang disusun adalah Renstra 2021.

Terkait sumberdaya yang diperlukan dalam penyusunan Sakip dan Lakip, Plh. Sekda akan melaporkan kepada pimpinan daerah untuk diminta petunjuk lanjutan. Tekait rotasi jabatan yang telah dilakukan, pihaknya mengimbau agar Kepala OPD baru dapat berkoordinasi dengan pejabat yang lama. “Pejabat yang telah dilantik harus buktikan dirinya bisa dengan kepercayaan yang diberilan Tuhan dan masyarakat lewat Bapak Bupati” Tutup Plh. Sekda.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button