Mulia- Dalam rangka menjamin perlindungan hukum bagi konsumen akibat pembelian dan mengkonsumsi barang kadaluwarsa (expired) dan melindungi hak konsumen atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan konsumen di Kab. Puncak Jaya, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Ewonggen Kokoya, S.Th., M.AP yang baru saja di lantik langsung tancap gas mengadakan sidak gabungan dalam memberantas barang kadaluarsa (expired) yang beredar dan penertiban perizinan usaha di setiap kios, toko yang ada di kota Mulia, Rabu (23/10).
Kepala Dinas Koperindag Ewonggen Kokoya, S.Th., M.AP menyampaikan bahwasannya barang /jasa yang terhitung sudah lima hari jatuh tempo kadaluarsa harus di tarik dari peredarannya. “ setiap toko maupun kios yang menjual barang yang sudah kadaluarsa (expired) harus di tarik dari peredarannya dan bila kios atau toko yang kedapatan menjual barang yang sudah tidak layak di konsumsi (expired) agar untuk di data barang/ jasa serta nama tokonya” tegas Ewonggen Kokoya.
Hal ini yang dikeluhkan oleh para konsumen terlebih khusus masyarakat Puncak Jaya yang tidak mampu mengenali barang yang sudah kadaluwarsa sehingga setelah dinikmati baru merasakan dampaknya.” Kami melihat kondisi akhir – akhir ini berbeda dari tahun sebelumnnya dimana masyarakat kita sebelum membeli barang tidak pernah membaca apakah barang tersebut sudah expired apa belum sehingga banyak sekali temuan dari rumah sakit” ucap Ewonggen Kepala Dinas Koperindag.
Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu staf dinas kesehatan Iwan Saptono bahwasannya sangat mengapreasi atas sidak gabungan dalam memberantas barang /jasa kadaluarsa. “kami berterimakasih kepada tim sidak gabungan kali ini, dengan adanya tim sidak ini dapat kami menemukan barang kadaluarsa sehingga ini dapat meminimalisir tingkat keracunan pada para konsumen. Harapan kami dari dinas kesehatan mungkin sidak seperti di lakukan dalam 3 bulan sekali” ucap saptono.
Tim sidak kali ini terdiri dari beberapa OPD yang tergabung yakni dari TNI/Polri, Kesehatan, Satpol PP, kepala distrik Mulia dan Pagaleme bersama staf serta pegawai Koperindag itu sendiri. Tergabung dalam tim dengan jumlah 53 orang, dan dibagi dalam 3 tim dengan lokasi sidak yang berbeda yakni kota baru, bagian tengah serta kota lama. Dalam aturan sidak dikatakan juga Setiap usaha kios/ toko yang tidak memiliki izin usaha namun sedang mengadakan proses jual beli akan di tutup.
“ setiap usaha atau pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha akan dikenakan sanksi di tutup sementara dalam jangka waktu 30 hari dan bila pelaku usaha telah mengurus izin usaha nanti akan dibuka lagi setelah 30 hari. Tetapi para pelaku usaha yang tidak mengurusnya dalam waktu yang telah di tentukan maka kios, toko tersebut akan ditutup selamanya “tegas Kepala Koperindag.
Dalam proses sidak, tim telah menemukan kalo masih ada toko dan kios yang menjual barang expired yang tidak layak di konsumsi sehingga barang/ jasa tersebut telah di sita oleh tim sidak dari peredaraannya. Barang/ jasa tersebut telah diangkut ke kantor Dinas Koperindag dan Rencananya akan di laksanakan pemusnahan pada hari jumat mendatang. Kegiatan sidak gabungan dimulai pukul 09.00 WIT dan selesai pada pukul 14.00 WIT.
(HumasPuja/son)