Sosialisasi Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan
Mulia – Kabupaten Puncak Jaya saat ini telah berumur 21 tahun, meski demikian masih saja terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan hal ini terbukti karena banyak mama – mama yang mengeluh dengan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, oleh sebab itu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Puncak Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan yang berlangsung di Aula Kantor DP3AKB, Selasa (13/3)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas DP3AKB Ny. Mince H. Noriwari, S. IP, M. AP, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Ny. Anike Rawar Amd.Keb, Kasat Binmas Polres Puncak Jaya AKP. Willy Ansiga serta mama – mama Puncak Jaya sebagai peserta sosialisasi yang berjumlah 200 orang.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Ny. Mince H. Noriwari, S. IP, M. AP secara tegas mengatakan kepada mama-mama yang hadir apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga maka mama-mama segera lapor ke kantor polisi terdekat atau Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan Keluarga Berencana.“mama-mama tidak boleh takut memproses masalah yang terjadi apabila ada kekerasan karena sudah ada hukum yang berlaku dan akan di proses, karena itu tujuan utama dari kegiatan ini yaitu untuk mencega terjadinya kekerasan terhadap mama-mama lebih khusus mama-mama di Kab. Puncak Jaya” tegas Mince
Kasat Binmas Polres Puncak Jaya AKP. Willy Ansiga menyampaikan Materi yang dimaksud dengan tindak Kekerasan yaitu setiap perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang terutama Perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara Fisik, Seksual, Spikologis dan / Penelantaran Rumah Tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekan secara melawan Hukum dalam lingkup Rumah Tangga.
PPA Polres Puncak Jaya dan DP3AKB berharap kaum perempuan mengetahui, memahami, menyebarluaskan dan mempunyai keberanian untuk mengadukan masalah kepada pihak yang berwajib, jika mengetahui / mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Setelah usai dari rangkaian kegiatan diakhiri dengan Doa berantai secara bersama-sama.