CEGAH KDRT, KANTOR PEMBERDAYAAN PEREAMPUAN & KB KAB. PUNCAK JAYA GELAR SOSIALISASI
MULIA – Memberi pemahaman kehidupan dalam berumah tangga dan mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mengadakan sosialisasi mengenai kesetaraan keadilan gender, Undang – undang PKDRT dan Undang – undang Perlindungan Anak di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Jumat (7/8).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh plh. Sekretaris Daerah Kab. Puncak Jaya Periya Wonerengga, S.IP dengan menghadirkan 2 Pemateri dari Jayapura , yaitu Kasubbag Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan & KB Prov. Papua Ibu Sarlota Kambu dan Kepala Pusat Studi Gender Universitas Cenderawasih Ibu Ivone, selain dari 2 Pemateri dari Jayapura panitia juga menghadirkan Pemateri dari Forum Dokter Puncak Jaya Yaitu dr. Muh. Nasir Ruki, S.Si, M.Kes, Apt, Sp. GK dan Kapten dr. Kartika Sudrajat spesialis THT dari Yonif raider 303/SSM.
Kepala KPPKB Kab. Puncak Jaya Mince H Noriwasi Ibo, S.IP, M. Si dalam laporannya mengatakan Kurangnya parsitipasi perempuan dalam rana politik baik sebagai kader partai atau pun menduduki kursi parlemen, lemahnya posisi dan akses di bidang ekonomi baik dalam domestik atau rumah tangga maupun di rana pablik dalam hal ini kemasyarakatan terhadap kepemilikan dan pegelolaan sumber ekonomi, rendahnya pendidikan kaum perempuan diberbagai disiplin ilmu, tingginya anggka buta huruf perempuan di Kabupaten Puncak Jaya, rendahnya pemahaman keluarga termasuk perempuan sediri sebagai ibu. Pemerintah perlu membangun kerjasama kepada berbagai pihak yang mempunyai peran penting yakni Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda untuk demi mendukung tegaknya kesetaraan keadilan gender, Undang – undang PKDRT dan Undang – undang Perlindungan Anak di Kabupaten Puncak Jaya.
Ia juga menegaskan Sasaran dari kegiatan ini diarahkan pada terbentuknya persamaan persepsi pada pelaku pembangunan manusia di Kabupaten Puncak Jaya. Kemudian hasil yang diharapkan adalah memahami apa yang dimaksud dengan gender.
Kasubbag Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan & KB Prov. Papua Ibu Sarlota Kambu menyampaikan terima kasih kepada Pemda Puncak Jaya khususnya kepada kantor Pemberdayaan Perempuan & KB Kab. Puncak Jaya dapat melaksanakan Program – program mereka salah satunya Sosialiasi yang dilakukan hari ini.
melalui sosialisasi ini juga ia menyampaikan saat ini sudah berdiri 13 pusat pelayanan terpadu perlindungan anak dan perempuan yang tersebar di Bebrapa kabupaten dan kota dan masih ada beberapa kabupaten yang belum ada termasuk Kabupaten Puncak Jaya, ”semua harus ada pusat pelayanan terpadu karena papua mempunya tingkat kekerasan sangat tinggi di indonesia, menurut data statistik kementrian sehingga sosialisasi ini harus sampai ke distrik-distrik, kampung-kampung dan pelosok – pelosok sehingga tidak ada lagi kekerasan dan KDRT dilingkungan masyarakat khususnya di Kabupaten Puncak jaya,” Ungkap Sarlota
Plh. Sekda Periya Wonerengga, S.IP dalam sambutannya mengatakan antara pembangunan, pendidikan dan pemberdayaan perempuan adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan, disamping itu perempuan memegang peran penting dalam mengurus anak, suami dam pekerjaan rumah tangga yang lainnya, Kantor Pemberdayaan Perempuan & KB Kab. Puncak Jaya yang didirikan pada tahun 2008 telah menunjukkan kinerja yang luar biasa hal ini terbukti mampu membuat pelatihan yang tidak mungkin di buat oleh dinas-dinas lain, diantaranya pelatihan pegelolaan minyak buah merah, menjahit dan pengelolaan makanan lokal.
Periya Berharap pelatihan dan sosialisasi seperti ini dapat dilakukan Di Distrik-distrik maupun kampung – kampung lainnya yang ada di Puncak Jaya agar dapat menambah pengetahuan Perempuan yang berada di kampung – kampung dan juga dapat meminimalisir KDRT dalam Keluarga, ia akui sangat menyesali kejadian KDRT yang baru – baru ini terjadi di Distrik Kalome,”saya harap melalui kegiatan sosialisasi ini kejadian seperti di Distrik Kalome dapat Kita Hindari,”ungkapnya di akhir sambutan.
Acara dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab antara narasumber dengan tokoh –tokoh masyarakat mengenai kesetaraan keadilan gender, UU PKDRT dan UU perlindungan Anak, diakhir dialog dilanjutkan dengan penyajian Undang – undang PKDRT dan Undang – undang Perlindungan Anak. (adnan)