Pemberdayaan Ekonomi

BENAHI INVENTARISASI ASET, SISTEM KEUANGAN BERBASIS AKRUAL DAN PENGURUSAN PENSIUN, DPKAD ADAKAN WORKSHOP

MULIA – Dalam rangka peningkatan kulitas kinerja Bendahara SKPD Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten puncak Jaya melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Puncak Jaya mendatangkan tim pemateri dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan Kepala Kantor PT.Taspen Propinsi Papua, Johan Katohori Saiya dan Tim untuk mengadakan workshop selama 2 hari di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (4/5).

Workshop yang mengangkat bahasan “Paparan rancangan Perda dan Perbup tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dan Workshop peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan berbasis akrual” tersebut dihadiri Plh. Sekda Tumiran, S.Sos, M.AP, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Ukkas, S.Sos, Kepala DPKAD H. Syamsuddin Roma, S.Sos, Staf Ahli Bupati Matius Kiwo, SE, MA, Pejabat Eselon II, III dan IV, Para Kepala Distrik, Bendahara Aset, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran di Lingkungan Pemda Puncak Jaya.

Kehadiran para pemateri ini dalam rangka memaparkan rancangan PERDA, PERBUB tentang barang milik Daerah, sistem penggajian dan workshop peningkatan dan pengembangan dan pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual serta penjelasan penggajian dan mekanisme hak dan kewajiban pensiun oleh PT. Taspen Jayapura.

Dalam laporannya, Kepala DPKAD Syamsuddin Roma, S.Sos menyampaikan bahwa “Konsekuensi penerapan akuntansi berbasis akrual harus sejalan dengan landasan hukum yang ada, baik yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang secara yuridis mengatur secara universal juga landasan hukum spesifik yang diterapkan pemda sesuai karakteristik dan kearifan lokal” jelas Kepala DPKAD.

Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut yakni memberikan pemahaman kepada peserta tentang pengembangan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, mekanisme pengelolaan barang milik daerah dan pengembangan system penggajian secara akurat. “Dari tahun ketahun kami(pemda) selalu terkendala dalam audit aset oleh BPK, diharapkan setelah ini ada perubahan dalam pengelolaan aset yang tentunya bulan juni nanti DPKAD akan turun langsung ke SKPD untuk memonitoring Aset dan menyusun Neraca dan penyajian laporan ” tandas Pak Syam.

Dalam sambutan Bupati Puncak Jaya pada pembukaan workshop hari pertama yang di bacakan oleh Plh. Sekda Kab. Puncak Jaya Tumiran, S.Sos, M.AP memberikan penghargaan dan terima kasih kepada pemateri yang berkesempatan hadir di Kabupaten Puncak Jaya kota wisata Rohani di Papua terutama Kepala Kantor PT. Taspen dan Jajarannya. “Amanat UU tentang penerapan berbasis akrual, pemda Puncak Jaya telah menerapkan pada tahun 2015 guna menunjang efektivitas penerapan keuangan yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dengan mengacu pada asas kepatutan dan manfaat” jelas Tumiran.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati berharap dalam sambutannya menegaskan bahwa sebelum penyusunan rancangan Perda dan Perbup dijadikan landasan baku terkait pengelolaan barang milik daerah, diminta kepala SKPD dan pihak terkait ikut berpartisipasi dengan tim penyusun proaktif memberikan masukan dan informasi yang bermanfaat.

Bersamaan dengan kegiatan workshop tersebut bertempat di Ruang Kerja Bupati dilakukan penandatanganan kerjasama (MOU) tentang Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Penggajian PT. Taspen oleh Bupati Puncak Jaya, Drs. Henok Ibo dan PT. Taspen Papua untuk mensinkronkan data antara instansi di BKD dan DPKAD yang sangat bermanfaat bagi peningkatan pengelolaan penggajian bagi PNS Puncak Jaya.

Dalam paparannya Kepala Kantor PT. Taspen menjelaskan bahwa PT. Taspen bukanlah “Pabrik Tas dan Pena” namun asuransi yang meliputi hak dan kewajiban PNS. Dengan mengedepankan motto tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat Administrasi berharap kepada Bendaharawan gaji dan DPKAD untuk tetap memonitoring kelengkapan KP4 PNS di Puncak Jaya. Johan menegasakan “Kita jangan bikin susah orang, karena kita tidak tahu kapan SK Tete Manis/ Tuhan akan memanggil kita, oleh karena itu segala administrasi dinas maupun keluarga baik akta nikah maupun akta keluarga harus lengkap agar mudah pengurusannya” kelakar Johan. Disamping itu Kepala Kantor PT. Taspen menambahkan bahwa Hak PNS yaitu tunjangan bagi anggota keluarga yang meninggal serta masa MPP/pengurusan pensiun PNS yaitu 6 Bulan sebelum masa bhakti berakhir.

Dikesempatan lain Dosen UGM, Ibu Fenny menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu Pemda Puncak Jaya dalam menyusun produk hukum untuk mengelola aset milik daerah terutama dalam melakukan penilaian/ appraisal asset. Guna memantapkan pengelolaan asset perlu diupayakan pelatihan lanjutan bagi Bendahara dalam menilai barang milik daerah atau adanya tenaga teknis/ appraisal.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button