SERIUSI PENERAPAN AKRUAL KEPALA DPKAD LAKUKAN PENDAMPINGAN

Mulia – Sistem akuntansi berbasis akrual  yang mengacu Peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah daerah.

Di Kabupaten Puncak Jaya Penerapan sistem akuntansi berbasis akrual telah mulai di terapkan di tahun 2015, hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset daerah (DPKAD) Hj. Syamsuddin Roma, S.Sos saat di Temui di tempat kerjanya.

Menurutnya Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual akan memberikan perubahan yang besar pada sistem pengelolaan pendapatan dan belanja keuangan daerah Kabupaten Puncak Jaya terutama dalam memaksimalkan pengelolaan APBD di tiap SKPD di Kabupaten Puncak Jaya.

Ia menambahkan sebelum sistem Akuntansi berbasi Akrual di terapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap SKPD-SKPD, DPKAD sendiri juga telah menyiapkan konsultan keuangan yang akan membimbing dan memberikan pelatihan pengelolaan keuangan selama 2 tahun,”kenapa kita harus pakai pendampingan dari konsultan, karena ada hal yang baru dimana dalam setiap bulan harus ada pembuatan neraca dari semua SKPD dan saya kira hampir semua SKPD atau bendahara tidak memiliki keahlian dalam hal pembuatan neraca,”tegas Syamsuddin  Roma

Di tahun pertama penerapan sistem akuntansi berbasis akrual, Dinas pengelola keuangan dan Aset Daerah mengambil 3 sample yaitu Dinas Pendapatan daerah (Dispenda), Badan Kepegawaian dan Diklat daerah (BKDD) dan Kantor Distrik Mulia, di 3 sample inilah DPKAD Kabupaten Puncak Jaya selalu mengontrol pengelolaan Keuangan yang mengacu pada sistem akuntansi berbasis akrual,” Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari sistem akuntansi berbasis akrual ialah memudahkan kita dalam mengukur kinerja di tiap SKPD, memudahkan kita untuk melihat bagaimana alur dana, alur yang ada di tiap SKPD dapat dipermudahkan untuk di pertanggung jawabkan,”ungkap Kepala DPKAD.

Mengenai kebijakan – kebijakan Pimpinan Daerah Syamsuddin menegaskan Kebijakan di tiap daerah tidaklah sama, harus ada aturan bawahan atau aturan komplikasi Kepala Daerah karena menurut Syamsudin kebijakan dalam penerapan sistem akrual di tiap Daerah tidak sama, Ia mengakui kebijakan yang di keluarkan oleh pemimpin daerah yang terbentur dalam suatu aturan harus di benahi dan memberikan pertimbangan kepada Pemimpin Daerah agar aturan yang lebih tinggi tidak terbentur dengang aturan yang ada di daerah, untuk itu harus adanya syncronisasi dengan kondisi di daerah.

Syamsuddin mengatakan dengan kondisi di daerah ini perhitungan kebutuhan anggaran dalam satu tahun tidak bisa di prediksi, di saat seperti itulah kebijkan dari pimpinan harus di ambil,”dalam penerapan sistem akrual ada istilahnya pencatatan, pencatatan itulah pada saat kita membuat suatu neraca pencatatan itulah yang di masukkan,”tegasnya

Kepala DPKAD Kabupaten Puncak Jaya menambahkan Persentase penyerapan anggaran APBD di triwulan pertama sampai dengan 16 April 2015 penyerapan mencapai 15% atau sebesar 285 Milyar dari ABPD Puncak Jaya tahun 2015.

Syamsuddin menargetkan,Pegawai yang di bina selama 1 tahun sudah dapat memahami sistem akrual agar pengelolaan administrasi keuangan dapat lebih baik lagi.

Pria yang akrab disapa Pak Syam ini berharap kedepannya, di tahun 2015 ini regulasi – regulasi sudah harus di canangkan agar penerapan sistem akrual di tahun 2016 tidak menemui kendala.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button