DI SAHKAN DEWAN, APBD KAB. PUNCAK JAYA MENGALAMI KENAIKAN

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya menyetujui Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD)  untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang di laksanakan di kantor Setwan Kabupaten Puncak Jaya Senin (19/1).

Adapun total anggaran APBD Kabupaten Puncak Jaya yang disahkan Sebesar 1,2 Triliun Rupiah,’Ungkap Bupati Puncak Jaya

Bupati Puncak Jaya Drs.Henok Ibo menjelaskan APBD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2015 ini Mengalami kenaikan dari Tahun Sebelumnya(2014) yaitu APBD Tahun Lalu sebesar 1,04 Triliun.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya Nesco Wonda, S.Sos, M.Si, dan di hadiri Oleh Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo, Sekda Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Pejabat TNI POLRI serta Pejabat Eselon II, III dan IV Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya.

Sebelum penetapan APBD tersebut, tiga fraksi DPRD Kabupaten Puncak Jaya dalam pandangannya juga menyatakan menyetujui rancangan yang disodorkan, meskipun beberapa pendapat akhir juga diungkapkan oleh masing-masing fraksi.

Seperti Fraksi Demokrat Melalui Anggotanya Iwak Weya, SE, MA menyampaikan beberapa Pendapat akhir dari Fraksi Demokrat diantaranya Pemerintah Perlu memperhatikan Para Pejabat eselon II dan III yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik agar di berikan sangsi yang tegas, selain itu Pemerintah Juga perlu menegakkan disiplin dari Pegawai Negeri Sipil dan juga memperhatikan  Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Kampung dan Terutama Para Guru.

Selain Raperda APBD 2015, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Raperda Perubahan Perda nomor 9 tahun 2008 tentang pembentukan  susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) Tahun 2005 – 2025 untuk di tetpkan menjadi perda.

Usai memberikan pandangan dan pendapat akhir, Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya Nesco Wonda, S.Sos, M.Si, menyerahkan dokumen APBD tahun 2015 dan Perubahan perda nomor 9 tahun 2008 tentang pembentukan  susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kepada Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo yang disaksikan Seluruh Anggota dewan serta, Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Para Undangan lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button