DPS PILKADA KABUPATEN PUNCAK JAYA BERJUMLAH 179.144 JIWA

Mulia – Setelah melewati berbagai tahapan panjang, KPUD Puncak Jaya, Sabtu (12/10) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2017. DPS Pilkada Kabupaten Puncak Jaya yang diumumkan adalah sebanyak 179.144 pemilih dari 26 distrik dan 302 kampung. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, Puncak Jawa memiliki DPT sebanyak 165.919 pemilih. Oleh sebab itu, pada penetapan DPS kali ini, terdapat kenaikan jumlah di Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 13.225 jiwa pemilih.
“DPT terakhir Puncak Jaya adalah 165.919 jiwa, sementara itu jumlah penduduk berdasarkan data Dispendukcapil adalah sebanyak 213.821 jiwa. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil sinkronisasi yang sudah dilaksanakan, DPS Pilkada Kabupaten Puncak Jaya berjumlah 179.144 jiwa”, ujar Jennifer Darling Tabuni, SE Ketua KPUD Puncak Jaya. Jumlah DPS tersebut terbagi atas 95.553 pemilih laki-laki dan 83.591 pemilih perempuan.
Sebagai Warga Negara Indonesia, setiap warga yang sudah berusia diatas 17 tahun keatas atau sudah/ pernah menikah yang terdaftar dalam pemilihan memiliki hak untuk memilih. Hak untuk memilih tersebut harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah pemilih harus memilih di satu tempat dan tidak boleh memilih secara berganda.

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Back to top button