DISPENDA MAKSIMALKAN POTENSI PAD BARU

Mulia –  Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Drs. Ludik Emil Krey menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk melakukan pungutan dab memperluas objek pajak sesuai dengan karakteristik daerah masing – masing.

Dikatakan target keseluruhan pajak dan retribusi 2014 untuk perda nomor 5,6,7 dan 8 adalah Rp. 1.532.901.725 dan saat ini hasil rekahir triwulan III adalah Rp. 1.169.584.509,- atau tealah terealisasi 76%.

“saat ini sedang diproses SK Bupati tentang Retribusi penguhunian rumah dinas dimana ditiap rumah dinas akan dipasangkan Plat Nomor Registrasi yang mewajibkan penghuni untuk mengurus Surat Izin Penghuni (SIP) terlebih dahulu. Tujuannya bukan hanya menarik retribusi tapi juga untuk menertibkan penghuninya,” kata Emil kre dalam sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang tertuang dalam perda Nomor 5,6,7 dan 8 tahun 2012 di Aula Sasana Kawonak Rabu (28/8).

Sementara itu Bupati Puncak Jaya yang diwakili Sekda Puncak Jaya Yunni Wonda,. S.Sos, S.IP, MM, menyampaikan bahwa perda soall PAD sudah ada namun belum maksimal.

Diuangkapkan bahwa perda Nomor 5 tahun 2012 mengatur tentang pajak hotel, Restortan, reklame, hiburan, listrik, galian C, Air tanah, PBB, dan BPHTB yang baru terealiasasi baru 48% dari target tahun 2014 adalah RP. 1.179.463.300 dan hingga 25 agustus  2014 dan hingga 25 Agustus 2014 baru terealisasi adalah Rp. 563.364.986, atau 48 %.

Sedangkan perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa Umum dan realisasi sampai 25 agustus 2014 adalah Rp. 168.804.946 atau 19%, untuk Perda No.7 tentang Retribusi tentang retribusi jasa usaha menurutnya sudah berjalan namun perlu ditingkatkan lagi, untuk penerimaan dari retribusi jasa usaha ini sekda Yunni Wonda memberikan apresiasi pasalnya dari target sebesar Rp. 309.560.000 atau over target 127 %. Sekda Juga meminta Kepala Dispenda untuk lebih memperhatikan perda Nomor 8 tahun 2012 tentang perizinan tertentu yakni IMB, Tempat penjualan minuman beralkohol, Izin trayek dan Izin Usaha Perikanan. “untuk apa buat perda kalau tidak dijalankan,”tandasnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button