Pembangunan

SERAHKAN 15 RUMDIS, PJ BUPATI TUMIRAN HARAP PENERIMA ADALAH ASN YANG LOYALITAS DAN DIPRIORITASKAN

SIARAN PERS

Pers Release No: 041/ProkompimPJ/V/2023

MULIA_PUNCAK JAYA (22 Mei 2023), Apel Gabungan ASN, Instansi Vertikal, Tenaga Honorer, dan Ormas serta diikuti oleh Para Peserta PKP T.A 2023 di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Puncak Jaya Tumiran, S.Sos.,M.AP.

Apel pagi ini terlihat ramai dimana para peserta Apel memenuhi halaman Kantor Bupati Puncak Jaya yang dirangkaikan dengan penyerahan SK Rumah Dinas. Penyerahan Kunci Rumah Dinas diserahkan langsung oleh PJ Bupati Tumiran, S.Sos, M.AP didampingi PJ Sekda Yubelina Enumbi, SE., MM

Dalam amanatnya, Pj Bupati Tumiran menyampaikan “Walaupun penyerahan rumah dinas ini tidak banyak hanya 15 unit namun kita patut bersyukur karena masih mendapatkan alokasi. Penyerahan rumah dinas ini akan diserahkan kepada OPD yang telah tercantum dalam SK yang nantinya diberi kewenangan kepada Kepal OPD untuk memberikan rumah dinas kepada pegawai yang dirasa prioritas” ucap Tumiran.

Diketahui rumah dinas diserahkan kepada 15 OPD diantaranya, Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Dinkes, Dinas P&K, Inspektorat, Dinsos, Dinas Perhub, Dinas Koperasi UKM Perindustrian & Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Kesatuan Bangsa, Dinas Kearsipan & Perpustakaan, Badan Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah, Badan Pertanahan, BPKAD, serta Dinas Pertanian & Perikanan.

Menambahkan itu dirinya berharap kepada “ASN yang belum mendapatkan rumah dinas ini agar dapat bersabar dan mendoakan agar tahun-tahun berikutnya kita mendapatkan alokasi yang lebih banyak. Karena alokasi setiap tahun selain berdasarkan pertimbangan keuangan daerah yang semakin berkurang juga kepatuhan dalam memberikan laporan terkait perkembangan” ujar Tumiran.

Adapun terkait proses pelaksaan pelelangan tahun anggaran 2023 baru mencapai 30% , PJ Bupati Tumiran menyebutkan jika idealnya seharusnya mencapai 50% untuk itu pihaknya menekankan kepada pengelola kegiatan untuk dapat didorong lebih cepat.

Tumiran mewarning “Apabila sampai bulan juli-agustus belum kontrak jangan menyalahkan jika program tidak bisa dilaksanakan karena di anggap tidak mampu melaksanakannya. Kami harus mengevaluasi lagi kegiatan-kegiatan apa saja yang belum dilaksanakan dibulan juli nanti” tegasnya.

Diakhir amanatnya Tumiran menegaskan jika sebagai seorang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Related Articles

Back to top button