Plt. Sekda Puncak Jaya Pimpin Rapat Evaluasi Perda Retribusi dan Perijinan
pembentukan Dinas PMPTSP mengacu pada PP 18 thn 2016 dan 72 tahun 2019 serta rekomendasi Rencana Aksi Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Dengan dasar ini pada tahun 2019 dibentuk Dinas PMPTSP, walaupun baru seumur jagung namun dituntut untuk bekerja cepat dan tepat terutama dalam mengelola perijinan dan non perijinan serta selalu berkoordinasi dengan OPD terkait yang selama ini mengelola peijinan OPD.
Hal ini di tegaskan Plt. Sekda Puncak Jaya, Plt Sekda Tumiran, S.Sos. MAP saat memberikan arahan mengenai surat Gubernur Papua nomor 188.3/1677/SET tanggal 14 Februari 2020 perihal Evaluasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya (5/3), hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bupati Ukkas, S.Sos. MKP, Asisten II Drs. Hendrik Bilangla’bi, MKP. Asisten III Mulyadi, S.Sos. MAP, kepala Dinas PMPTSP Yusuf Talebong, S.Sos. MAP, dan para kepala OPD terkait.
Dari surat gubernur tersebut, Plt Sekda berpesan agar agar dicermati dan dijadikan bahan rujukan untuk melakukan evaluasi Perda Puncak Jaya tentang retribusi dan perijinan yang sudah cukup lama dan mungkin sudah ada yang tidak relevan dengan dasar hukum yang lebih tinggi. Plt Sekda berharap semua instansi terkait bisa bekerja sama dan memberi sumbang saran dalam rangka penyempurnaan perda dan retribusi perijinan daerah, untuk mendukung kelancaran penyusunan revisi perda, akan dibentuk tim perumus yang dikoordinir oleh staf ahli Bupati dengan anggota para asisten dan kepala OPD terkait.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas PMPTSP Yusuf Talebong, S.Sos. MAP, menyampaikan terima kasih atas support bapak Plt. Sekda dan berharap rapat ini segera ditindak lanjuti dengan pembentukan tim kajian dan perumus untuk dapat segera bekerja dalam merumuskan Perda perubahan yang lebih komprehensif, transparan dan akuntabel. Adapun Perda yang akan dievaluasi yaitu perda no 5, 6, 7 dan 8 Tahun 2012.
Dalam diskusi berkembang bahwa evaluasi perda ini menurut Kabag Hukum dan Ortal Frits Opur, SH agar perda dibedah dan dilihat mana yang masih relevan dan kurang relevan. Yang kurang relevan perlu direvisi sedangkan yang masih relevan di pertahankan.
Staf ahli Bupati Puncak Jaya Ukkas, S.Sos. MKP menyarankan agar tim yang dibentuk menyusun roadmap perijinan dan harus membuat SOP sebagai standar pelayanan serta perlu perampingan perda sebagaimana arahan pusat mengenai omnibus law.
Asisten II Sekda Drs. Hendrik Bilangla’bi, MKP menambahkan untuk melihat perda yang ada, kalau bisa dipadukan dan dirubah jika sudah tidak relevan untuk menghasilkan perda yang terintegrasi.
Asisten III pada perinsipnya mendukung rencana ini dan berharap segera dibentuk tim kecil yang akan membedah dan merumuskan regulasi daerah yang endingnya pada pendelegasian kewenangan. Ass III Mulyadi, S.Sos. MAP. MKP berharap kepada kepala DPMPTSP dan Kabag Hukum dan Ortal memfasilitasi tim kecil dengan literasi hukum yang ada.
Dari hasil rapat ini, menjadi entry pointnya yaitu pembentukan tim kecil untuk mengevaluasi dan merumuskan perda perijinan dan retribusi yang legitimate, komprehensif dan kolaboratif. (Kominfo Puja)