Mulia – Siapa bilang hukum di pedalaman tidak seganas kota? terbukti sudah tiga kali penyidakan dan penindakan barang kadaluwarsa di kios sekota Mulia digelar sekaligus langkah follow up aksi sebelumnya.
Tim gabungan barang kadaluarsa dan perijinan usaha Kabupaten Puncak Jaya tahun 2019 yang beraksi berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 butir 2 dan GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor : II/MPR/1993 Bab IV huruf f dan 4a menuai hasil temuan yang dimusnahkan hari ini(28/10)di lapangan Alun – alun kota Baru Mulia disaksikan publik.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ewonggen Kokoya, S.Th, M.AP selaku ketua tim menyampaikan bahwa Pelaksanaan Sidak didasari pembentukan tim berdasarkan SK. Bupati Puncak Jaya Nomor 188.45/91/KPTS/2019, yang digelar pada tanggal 23 Oktober 2019 merupakan gabungan dari instansi terkait yang terbagi atas 2 tim. Selain itu pihaknya juga menyadari bahwa upaya ini sebagai aksi jelang akhir tahun sambut Natal dan Tahun Baru. Selain itu dirinya mengungkapkan bahwa upaya ini sebagai bentuk refleksi penegakan aturan sesuai Visi Misi Amanah Bupati dan Wabup yang salah satunya adalah
“Hasil Sidak tim gabungan ditemukan 1 Ton barang yang sudah jatuh tempo masa kadaluarsa yang masih di perjual belikan oleh pedagang nakal serta 81 pelaku usaha. Ada indikasi unsur kesengajaan tidak memperpanjang perijinan usahanya sehingga hasil kesepakatan bahwa akan dibuat surat pernyataan yang akan ditanda tangani oleh para pedagang.” Tegasnya.
Dihadiri Asisten III setda Puncak Jaya Mulyadi, S.Sos,M.AP mengaku salut dan mengungkapkan terima kasih kepada jajarannya yang benar – benar memberikan efek jera dan bukan sekedar gertak sambal.
” Atas nama Bupati dan Wakil Bupati kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan selaku ketua panitia sidak bersama jajaran yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga hari ini dapat dilaksanakan pemusnahan barang kadaluwarsa. Saya selaku Asisten III juga sebagai Ketua Forum Solidaritas Nusantara(FSN) Puncak Jaya berharap agar para pedagang bisa untuk mematuhi peraturan yang ada karena dalam hubungannya kita saling membutuhkan namun ketika aturan yang ada kita tidak patuhi dan tetap menjual barang kadaluarsa maka masyarakat yang terkena dampak. Untuk itu kita harus bekerja sama, cari keuntungan boleh tapi jangan merugikan masyarakat” Pesan As III Setda.
Selepas pemusnahan, yang disaksikan Pasiter Kodim 1714/PJ, Lettu Inf. Indra, Kasat Sabhara Polres Puncak Jaya Ipda. Kartiko, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Ewonggen Kokoya,S.Th, M.AP dan Perwakilan pedagang acara dilanjutkan penandatanganan Berita acara.
Dijumpai media, Rudi salah seorang pedagang mengakui bahwa dalam menjalankan aktivitas dagang terkadang kesulitan untuk menyortir satu persatu barang yang dipasarkan, “Jika kami ketemu barang expire kami langsung bakar atau buang. Jadi bukan sengaja kami jual, apalagi mau akhir tahun kadang kalau masyarakat beli banyak susah untuk dicek kalau toko besar dalam jumlah banyak. Barang juga datang dari Wamena dan kami sisa terima bersih” tambahnya.
Terkait perizinan dirinya mangakui, tidak terlalu berbelit belit dalam prosedurnya cukup rekomendasi dari Kepala Distrik dan mengajukan permohonan ke Dispenda dan Disperindag untuk mengantongi ijin tempat usaha, TDP dan SIUP. (HumasPuja/Ida)