MUSNAHKAN BARANG KADALUARSA WAKIL BUPATI TEGASKAN AKAN TINDAK KERAS PEDAGANG BANDEL
Mulia- Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya maka Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara harus menjamin kepastian hukum yang memberi perlindungan kepada konsumen pengguna barang dan jasa di Kabupaten Puncak Jaya, maka tim sidak gabungan tahun 2019 melakukan sidak selama satu hari dan proses pemusnahan barang kadaluarsa itu berlangsung di lapangan Alun-alun kota baru, senin (2/9).
Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Wakapolres Kompol M. Kuswicaksono, S.IK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yunus. Wonda, SE, MM, Kasat Pol PP, Herman D. Wanma, S. STP dan perwakilan dari TNI/Polri
Dalam laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas kesehatan Sabri, SKM melaporkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang kadaluarsa telah usai dilaksanakan pada tanggal 22 agustus tahun 2019 dengan rentetan kegiatan sebagai berikut, pelaksanaan tim gabungan sidak barang kadaluarsa yang terbagi dalam tiga kelompok antara lain, tim sidak Kota lama, tim sidak Pruleme, dan tim sidak Kota baru.
Tugas pelaksanaan sidak sebagai berikut “Sidak terhadap perijinan usaha SITU, TDP dan SIUP, sidak terhadab barang dagangan yang sudah jatu tempo masa kadaluarsa, sidak dilakukan secara serentak dengan waktu satu hari.
Dari hasil sidak yang dilakukan telah ditemukan begitu banyank pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha SITU, TDP dan SIUP. Bahkan tidak sedikitpun pelaku usaha yang memiliki SITU, TDP dan SIUP yang sudah tidak berlaku lagi, tim gabungan juga telah menemukan banyak barang dagangan yang sudah kadaluarsa dan barang tersebut telah tercatat sebagai tercantum dalam daftar terlampir setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim sidak gabungan dan telah dibuat dalam berita acara pemeriksaan barang kadaluarsa oleh tim sidak gabungan barang kadaluarsa Kabupaten Puncak Jaya tahun 2019.
Sambutan Bupati Puncak Jaya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Gelei, S.Sos, M.Si, menyampaikan “barang yang sudah jatu tempo masa kadaluarsa adalah menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selaras dengan asas-asas dan kaida-kaida hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalanya dengan penyedia barang dan jasa konsumen secara yuridis, normatif semua peraturan tentang produk pangan sudah memenuhi standar, karena aturan sering dilanggar dan tidak dilaksanakan secara positif salah satu kelemaha pembiaran peredaran produksi pangan yang kadaluarsa khususnya di Kabupaten Puncak Jaya”.
Wabup Deinas menyampaikan dalam sambutanyan penjual dengan motif mencari keuntungan lebih besar sering membiarkan peredaran produk pangan dengan cara menyempurnakan menjadi satu barang-barang yang sudah kadaluarsa dengan barang-barang yang masih layak dikonsumsi, saat ini banyak orang yang beranggapan bahwa satu-satunuya yang berkewajiban memberikan perlindungan konsumen adalah organisasi konsumen.
“Anggapan ini tentunya tidak benar sikap yang adil dan tidak berat sebela dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen, perlindungan terhadap konsumen tidak harus berpihak kepada kepentingan Konsumen yang merugikan pelaku usaha jadi harus ada keseimbangan, saat ini banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksut untuk melindungi konsumen namun demikian peraturan tersebut belum dirasakan dapat memberi perlindungan sepenuhnya kepada konsumen karena kesiapan untuk mengawasi penerapannya masi sangat kurang”. Ungkap Deinas.
Wabup Deinas tegaskan “kepada pelaku usaha agar mereka perlu menyadari bahwa kelangsungan usaha mereka sangat tergantung kepada konsumen, untuk itu mereka wajip memproduksi barang dan jasa sebaik dan seaman mungkin dan berusaha memberikan kepuasan kepada konsumen, masa konsumen dari suatu produksi pangan menjadi suatu arti yang sangat penting”.
Mengahiri sambutanya Wakil Bupati Deinas Geley berpesan kepada masyarakat, bahwa masyarakat juga harus lebih teliti saat membeli, baik digunakan sebelum memiliki makna bahwa suatu produk pangan sebaiknya dikonsumsi sebelum tanggal yang tercantum, karena tanggal tersebut merupakan batas optimal produsen dapat menjamin kelayakan prodik.