INSPEKTORAT DAERAH PUNCAK JAYA TEGASKAN PENYELESAIAN SPJ 2014
PUNCAK JAYA – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Puncak Jaya mengadakan monitoring Surat Pertanggung jawaban ( SPJ) 2014 dari semua Instansi di Kabupaten Puncak Jaya.
Monitoring Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) oleh staf Inspektorat Daerah Puncak Jaya yang langsung mendatangi setiap SKPD untuk mengumpulkan langsung.
Saat di temui di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Senin ( 15/09) Inspektur Daerah Kabupaten Puncak Jaya Drs. M. Ahyar yang baru dilantik pada Senin (08/09) saat di Tanya seputar monitoring SPJ mengatakan bahwa yang perlu di laksanakan saat ini adalah penyelesaian SPJ yang belum rampung.
Ahyar menjelaskan bahwa pengalaman di tahun 2013 sampai pada akhir tahun dan memasuki tahun anggaran 2014 SKPD belum menyetor SPJ. Hal ini perlu untuk di perhatikan oleh SKPD dalam menyelesaikan SPJ karena Inspektorat akan mengawasi sampai ke Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya.
Instrumen dalam memantau monitoring SPJ adalah “Instruksi Bupati Puncak Jaya Nomor 963/709/set tanggal 11 September 2014 yang penekanannya kepada SKPD bahwa sampai pada batas waktu yang di tentukan dan instruksi tidak di hiraukan maka segala resiko dan konsekwensi akibat kelalaian kepala SKPD maka pencairan pada Triwulan empat tidak di layani apabila di layani jika SKPD telah menyampaikan SPJ dan di lampirkan dengan rekomendasi dari Inspektorat bahwa SPJ sudah di sampaikan sampai batas waktu yang di tentukan sehingga Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya tidak mengeluarkan SP2D”.
Sementara itu Ahyar menjelaskan bahwa kunjungan dari Tim BPKP adalah dalam rangka evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap tahun, dan tim yang datang adalah dari Inspektorat Propinsi, Tata Pemerintahan dan BPKP.Hasil evaluasi tersebut si sampaikan ke Mentri Dalam Negeri.