PENETAPAN CALON PASANGAN DI PUNCAK JAYA KPU TERAPKAN NETRALITAS DAN KEJUJURAN
MULIA – Setelah melewati proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya pada periode 2017 – 2022 perlengkapan berkas serta tes kesehatan 3 pasangan bakal calon inipun menunggu saat penetapan bakal calon oleh KPUD Puncak Jaya yang berlangsung pada hari Senin (24/10) sekitar pkl. 11.00 WIT yang bertempat diruang rapat KPUD Puncak Jaya.
3 pasangan bakal calon bersama partai pendukung dan simpatisan yang memadati halaman kantor KPUD Puncak Jaya untuk memberikan semangat kepada para bakal calon yang akan berkompitisi dalam pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 15 Februari 2017 mendatang.
Sejarah Kabupaten Puncak Jaya mencatat untuk pertama kalinya 3 bakal calon Bupati Puncak Jaya ini adalah Bupati, Wakil Bupati dan sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya saat ini yang akhirnya kembali mencalonkan diri sebagai Bupati terpilih pada periode 2017 – 2022.
Saat yang ditunggu 3 pasangan bakal calon ini akhirnya terjawab lewat penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon Bupati yang diumukan oleh komisioner KPUD Puncak Jaya.
Dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati ini dibacakan Petikan Keputusan oleh Ketua KPUD Puncak Jaya Jennifer Darling Tabuni,SE tentang Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya No. 54/KPU/Keputusan/KPU – KAB. – 030434166/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2107 menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Tentang Penetapan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 atas nama :
1. Sdr. Drs. Henok Ibo sebagai Calon Bupati dan Sdr. Rinus Telenggen sebagai Calon Wakil Bupati,
2. Sdr. Yustus Wonda, S.Sos, M.Si sebagai Calon Bupati dan Sdr. Kirenius Telenggen, S.Th, M.Ce Sebagai Calon Wakil Bupati.
3. Sdr. Yuni Wonda,S.Sos, s.IP.MM sebagai Calon Bupati dan Sdr. Deinas Geley, S.Sos, M.SI sebagai Calon Wakil Bupati.
Nama Calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Diktum ke – I diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dalam Rapat Pleno terbuka di Kantor KPUD Puncak Jaya.
Ditambahkan oleh Jennifer Darling Tabuni bahwa Pada saat penetapan juga bagi anggota komisioner yang memiliki hubungan kekelurgaan selama berada pada saat tahapan pilkada karena kami berjalan sesuai aturan akan tetapi ketika kembali ke Honai baru kami adalah keluarga dengan pasangan calon namun kami tetap jalankan aturan sebagai penyelenggara Pemilukada.Tegas Darling Tabuni.
Untuk Pasangan Calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau BUMD sesuai PKPU No. 9 Tahun 2016 Pasal 42 (ayat 1) huruf F yaitu surat keterangan pengunduran diri atau persyaratan berhenti sebagai yang dimaksud sesuai huruf A, huruf B, huruf C dan huruf D sedang diproses pejabat berwenang yang disampaikan kepada KPU Propinsi atau KIP AC. Atau KPU atau KIP Kabupaten/ Kota paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Rapat Pleno penetapan calon dilanjutkan dengan penyerahan SK penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada 3 pasangan calon.
Sementara itu Ketua KPUD saat ditemui usai acara penetapan menyatakan bahwa dalam proses pendaftaran dan tahapan selanjutnya sempat mengalami kendala karena ada satu partai yang kita ketahui bersama mengalami masalah namun dapat terselesaikan dengan adanya surat edaran Menteri Hukum dan HAM dan diperkuat dengan surat edaran Ketua KPURI sehingga kami menetapkan sesuai dengan surat tersebut dan untuk Deklarasi di mulai dari Kabupaten Sentani pada tanggal 29 Oktober 2016 sementara untukpengunduran diri kami akan terima dari pejabat yang mengurus pengunduran diri calon tanggal 29 Oktober 2016 dan lebih dari 60 ari maka kami akan pleno dan menggugurkan pasangan calon.Dan untuk pendapat masyarakat menginginkan keterbukaan sehingga hubungan emosional dan kekeluargaan sehingga kami dapat bekerja dengan baik tanpa ada unsur kecurigaan diantara kita. Tutup Darling Tabuni.
Sementara pada hari Selasa (25/10) sekitar pkli. 10.00 WIT diadakan penarikan undian bagi 3 pasangan calon yang di acak map berisikan nomor penarikan undian yaitu jam dinding yang terdapat nomor yang akan dipilih calon. Penarikan nomor untuk memilih jam dinding dipilih oleh calon Wakil dari masing – masing pasangan. Selanjutnya pemilihan jam dinding oleh calon Bupati dan nomor urut 1 dipilih oleh pasangan Yustus – Kirenius, Nomor urut 2 dipilih oleh pasangan Henok – Rinus, dan nomor urut 3 dipilih oleh pasangan Yuni – Deinas.
Selanjutnya dibacakan tahapan pemilukada yaitu kampanye pasangan no urut 1,2 dan 3, dengan memperhatikan hari libur nasional, kompanye damai, rapat umum pasangan calon, debat publik pasangan calon, deklarasi pilkada damai, dan penyampaian visi misi pasangan.
Hadir dalam penarikan nomor undian pasangan Ketua panwaslu Puncak Jaya Denio L. Wonda,Plt. Sekda Tumiran, S.Sos, M.AP, Kapolres Puncak Jaya AKBP Hotman Hutabarat, Dandim 1714/PJ Letkol. Inf. Hinratno devidanto, Ketua KPUD Puncak Jaya Jennifer Darling Tabuni, SE, Divisi teknisi KPUD Rainus Murib, S.Th, Divisi Sosialisasi KPUD Ipius Wonda, Sekretaris KPUD Martinus Ulukyanan, S.Sos, 3 pasangan calon beserta pengurus partai pendukung