DITUNTUT MENYUSUN RPJPD, PEMKAB LAKUKAN MUSRENBANG
Mulia – saat ini setiap daerah dituntut untuk mampu membuat perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang rasional, tepat sasaran dan efisien yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat untuk itu setiap daerah dituntut menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) atasa dasar itu rabu (3/12) lalu Pemkab Puncak Jaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang bertempat di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya.
Kegiatan Musrenbang yang di hadiri oleh Kepala – kepala Distrik, Kepala – Kepala SKPD dan staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
Bappeda Kabupaten Puncak Jaya mengundang Tim P3KM Universitas Hasanuddin (UNHAS) yang berjumlah dua orang yang akan memberikan materi RPJPD kepada peserta.
setiap daerah hendaklah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai dasar acuan pembangunan suatu daerah kedepannya. Demi memajukan pembangunan dan kerjasama maka Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mengadakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), dan membahas tentang.
Dalam sambutan kepala dinas Bappeda Isael Mom, SH, M.Si mengatakan RPJPD dan RPJP yang sudah di berlakukan dari 2005 unruk seluruh kabupaten/kota wajib memilikinya namun Kabupaten Puncak Jaya sendiri baru menyusun RPJPD Tahun 2014 ini “Kita di kabupaten puncak jaya baru menyusun RPJPD tahun ini karena Pemerintah Provinsi belum mempunyai RPJP jadi kita menunggu, akan tetapi tahun lalu pemerintah provinsi baru mempunyai dokumen RPJP karena itu dikabupaten puncak jaya mungkin baru satusatunya yang memiliki dokumen RPJPD tahun ini” Ungkapnya Isael Mom.
Isael menegaskan Visi dari pelaksanaan kegiatan Musrenbang RPJPD adalah Puncak Jaya yang Aman, Maju dan Sejahtera berlandaskan semangat YABU EERUWOK pada 2025, untuk itu Isael menegaskan kepada seluruh Pimpinan SKPD maupun Staf untuk dapat mengikuti dengan baik kegiatan musrenbang ini dan dapat di terapkan di setiap SKPD demi kemajuan pembangunan diPuncak Jaya.
Sementara itu Bupati Puncak Jaya dalam sambutan yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah Ukkas, S.Sos mengatakan Musrenbang RPJPD ini merupakan metode sinkronisasi perencanaa dari bawah (Bottom Up Planning) dan arahan dari atas (Top Down Planning), oleh karena itu Musrenbang ini sangat penting dilaksanakan dalam upaya penjaringan aspirasi serta penentuan arah kebijakan daerah untuk kurun waktu 20 tahun”.
Penyusunan RPJPD sendiri mengacu pada amat UU No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang tahapan tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi RPJPD.
Untuk itu Ukkas mengharapkan keseriusan dari para pimpinan SKPD dalam mengikuti kegiatan musrenbang yang di adakan oleh Pemkab Puncak Jaya melalui Bappeda, di akhir sambutannya Ukkas, S.Sos secara resmi membuka Musrenbang yang ditandai dengan pemukulan Tifa.