PembangunanPemberdayaan Ekonomi

BANDES 2015 PRIORITAS BANGUN RUAS JALAN ANTAR 302 KAMPUNG DI PUNCAK JAYA

MULIA – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kabupaten Puncak Jaya menyalurkan dana desa (Bandes) pada masyarakat di 302 kampung di Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2015 dan 2016.

Penyaluran anggaran ini merupakan bantuan pemerintah kepada kampung dalam meningkatkan pembangunan kampung sehingga masyarakat diperkampungan dapat merasakan perhatian pemerintah melalui dana bantuan yang disalurkan kepada kampung untuk memenuhi setiap kebutuhan pembangunan kampung yang masih tertinggal.

Saat ditemui Kabid Pengendalian dan pengawasan Program Pembangunan Kampung pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Puncak Jaya Yahya Wonerengga, S.IP menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Puncak Jaya alokasi dana desa dalam penyalurannya sudah mencapai 100% yang diperuntukkan bagi 4 bidang yaitu : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan,Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sehingga kepala kampung, Bamuskam dan masyarakat dapat memmemanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pembangunan kampung.

Yahya membeberkan bahwa “Pada tahun 2015 program yang diprioritaskan yaitu pada bidang pembangunan adalah pembangunan jalan lintas kampung sehingga dapat menghubungkan antara ruas jalan umum dan ruas jalan antar kampung sehingga dapat ditemukan bahwa manfaat dari penyaluran dana ini yaitu jalan yang selama ini tidak bisa dijangkau sudah dapat digunakan masyarakat untuk melintas antar kampung.”Beber Yahya.

Namun dalam penyaluran bantuan bandes pihaknya tetap mengalami kendala yaitu karena letak geografis kampung – kampung yang jauh sehingga menjadi kendala dalam penyaluran bantuan bandes yang membutuhkan transportasi darat maupun udara sehingga dapat menghambat penyaluran bandes namun Alhamdulilah semuanya sudah dapat disalurkan ke kampung. Jelas Yahya.

Sementara itu saat ditanya seputar penyaluran Bandes 2016 pihaknya menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada transfer Bandes dari APBN namun mekanisme penyaluran dana untuk tahun 2016 berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri No. 113 yaitu bahwa yang memilik wewenang adalah Kepala Kampung sebagai pengguna anggaran sehingga digunakan beberapa langkah yang harus disiapkan oleh kepala Kampung yaitu KTP, pas foto dan yang lebih penting adalah usulan program kerja jadi setiap kampung sebelum menerima dana kampung sudah harus tahu persis apa yang menjadi prioritas program kerja mereka di kampung.

Sementara syarat – syarat yang harus dimiliki oleh kepala kampung  Rencana Kerja Jangka Menengah Kampung (RPJMK), Rencana Kerja Kampung per tahun (RKP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) ini merupakan syarat wajib untuk kepala kampung dapat menerima dana desa.

Dan syarat ini merupakan ketentuan wajib sehingga saat ini syarat ini telah disiapkan oleh kepala kampung untuk dapat menerima bandes karena ini merupakan amanat, aturan, Undang – undang yang berlaku dan harus ditaati. Tutup Yahya Wonerengga.

 

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button