PASCA KASASI, BUPATI YUNI TEGASKAN TETAP PAKAI SK 2019 GULIRKAN DANA KAMPUNG

Mulia– Menindaklanjuti hasil jumpa pers Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan Media dalam rangka Klarifikasi Putusan MA (26/11) lalu, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM dalam sambutannya pada Ibadah Syukur atas selesainya P3DA mengatakan bahwa “Jika ingin berbicara tentang Puncak Jaya mari datang ke Puncak Jaya dan kita duduk bersama – sama berbicara bersama untuk membangun Puncak Jaya.” Rabu (27/11)
Dalam Ibadah Syukur yang dihadiri oleh Mupida Puncak Jaya , Perwira TNI/Polri, ASN, Instansi Vertrikal dan seluruh masyarakat Puncak Jaya. Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menegaskan bahwa “Karena adanya kekosongan pemerintahan tingkat bawah yang disebabkan oleh adanya kepala kampung yang telah meninggal, pindah bahkan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD maka saya selaku kepala daerah berhak merevisi SK kepala kampung pada tanggal 12 Februari 2019 dan SK inilah yang telah mereka pakai untuk menerima dana kampung triwulan I dan II. Karena adanya revisi SK ini maka SK tahun 2018 dengan sendirinya tidak berlaku.” Tegas Bupati.
Bupati juga memerintahkan kepada Plt. Sekda dan dinas terkait untuk tetap melakukan pembayaran dana kampung sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan. “Kepada Plt. Sekda dan Kepala Dinas PMK, untuk pembayaran dana kampung sesuai atau tetap mengacu pada SK Bupati bulan Februari 2019.” Jelas Bupati Yuni
Bupati Yuni juga berpesan kepada seluruh masyarakat Puncak Jaya tidak boleh mudah terpengaruh atau terprovokasi oleh isu – isu yang tak bertanggung jawab “Bagaimana mau bicara tentang pembangunan apalagi bicara pemerintahan, sementara orang tersebut sendiri tidak berada di Puncak Jaya. Jangan lagi ada masyarakat Puncak Jaya yang menjadi korban akibat isu – isu yang tidak jelas oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.” tutup Bupati Yuni.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button