Kamtibnas

CEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, DP3AKB ADAKAN SOSIALISASI

Mulia – Untuk menjaga hal atau pun tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sering terjadi di seputaran tempat umum ataupun didalam lingkungan keluarga melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak & Keluarga Berencana Kabupaten Puncak Jaya melakukan Kegiatan fasilitasi upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan di Kampung Kulirik Distrik Muara. Jumat (22/11)
Turut hadir dalam giat tersebut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Frits Manufandu, Kaur Reskrim Polres Puncak Jaya Ipda Dedy Syahputra Bintang,S.TR.K, perwakilan dari DP3AKB Provinsi Papua Ibu Sarlota Kambu,S.Sos, kepala Distrik Muara Yoses Kogoya, S.Sos bersama kepala kampung dan seluruh masyarakat Distrik Muara. ,
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kabid Perlindungan Perempuan “Perlindungan terhadap perempuan itu penting, perempuan seringkali mengalami kekerasan dalam rumah tangga Untuk Menangani hal-hal seperti inilah maka kami dari DP3AKB Khususnya bidang perlindungan perempuan melakukan giat ini kepada masyarakat agar dapat memperdayakan perempuan dan kedepannya dapat mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan” jelasnya. Perempuan itu adalah ibu dari anak-anak yang ada didalam keluarga yang kita masing-masing miliki maka itu kepada suami-suami atau bapak dari anak-anak janganlah melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.Tetapi haruslah kita saling menjaga menyayangi keluarga kita dan mensejahterakan keluarga kita sesuai
Dari penyampaian materi yang disampaikan oleh kaur reskrim “Negara kita ini adalah negara hukum yang diatur oleh UU,jadi apa gunanya UU itu adalah ketika masyarakat melakukan perbuatan kejahatan yang melenceng dari aturan atau hukum yang sewajarnya maka jalur hukumlah yang akan memberi sanksi kepada orang yang melakukan perbuatan kejahatan tersebut”.imbuhnya. Jadi kita manusia sebagai subjek hukum dimana ketika manusia melakukan kesalahan maka manusia itulah yang akan ditindak atau diberi sanksi sendiri dan gunanya apa dibuatkan UU itu Supaya Manusia bias melakukan perbuatan yang sesuai dengan aturan.Dasar hukum untuk secara umum Dalam tindak pidana itu diatur oleh UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak kekerasan.Ada juga UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan ,karena anak dan perempuan itu adalah aset penting bagi pemerintah daerah maupun pusat sehingga dapat dilindungi dengan UU khusus dan sama seperti UU yang diatur lainnya.
Menurut sarlota kami dari DP3AKB mengupayakan supaya jangan ada tindak kekerasan yang terjadi terhadap ibu-ibu atau bapak-bapak dan juga anak-anak, dari tindak kekerasan yang sering terjadi itu adalah pemicu dari minuman keras yang di konsumsi maka itu terjadilah kekerasan kepada perempuan dan juga anak,” untuk itu apa bila dari antara bapak ibu yang hadir ini ada yang mengalami hal seperti itu didalam keluarga maupun disekitar lingkungan kita berada agar dapat segera melapor kepada kami DP3AKB atau pihak yang mempunyai jalur hukum.
Akhir dari giat tersebut kepala distrik muara bersama dengan danpos brimob mengucapkan banyak terima kasih kepada DP3AKB yang telah datang memlakukan giat tersebut dan memberikan sosialisasi tentang tindak kekerasan baik itu kepada perempuan dan anak,supaya masyarakat kami dapat memahami hal tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button