PEMILIHAN LEGISLATIF 2019, PUNCAK JAYA TERBAGI MENJADI 4 DAPIL
Mulia – Untuk Menetapkan Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) dan Pembagian Kursi pada Pemilihan Legislatif tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Puncak Jaya, Panwas Puncak Jaya, Pimpinan Partai Politik dan LSM / LMA. Jumat (16/2)
Hadir Dalam Pertemuan ini, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Ketua DPRD Nesco Wonda, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si dan Ketua LMA Anep Murib.
Mekanisme Penetapan Dapil ini, KPU Puncak Jaya menawarkan 3 Draf pembagian Dapil untuk didiskusikan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah, DPRD, Panwas, Pimpinan Parpol dan LSM/LMA. Untuk Pemerintah Daerah, DPRD, Panwas dan LSM/LMA hanya memberikan masukan sedangkan untuk penetapan ditentukan oleh Partai Politik.
Hasil dari kesepakatan tersebut dibagi menjadi 4 Dapil yaitu, Dapil Puncak Jaya 1 : Distrik Mulia, Distrik Pagaleme, Distrik Muara, Distrik Irimuli, Distrik Yambi dan Distrik gurage. Dapil Puncak Jaya 2 : Distrik Mewoluk,Distrik Yamo, Distrik Fawi, Distrik Lumo, Distrik Molanikime, Distrik Dokome, Distrik Dagai, Distrik Kiyage dan Distrik Ilamburawi. Dapil Puncak Jaya 3 : Distrik Tingginambut, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Waegi dan Distrik Torere. Dapil Puncak Jaya 4 : Distrik Ilu, Distrik Nume, Distrik Yamoneri, Distrik Nioga, Distrik Gubume dan Distrik Taganombak.
“ Kedekatan Letak Geografis dan Hubungan Budaya atau Kekeluargaan adalah hal yang mendasari penetapan Dapil oleh Partai politik” Ungkap Ketua KPU Puncak Jaya
Ketua KPU Puncak Jaya Jenifer Darling Tabuni, SE mengatakan “Hasil pembagian Dapil ini akan disampaikan kepada KPU Provisi Papua kemudian diserahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi Dapil untuk Pemilu 2019 yang akan datang”
Beliau juga menambahkan “Untuk Daftar Pemilih Tetap masih dalam proses pencuplikan, untuk data yang diterima dari Dirjen Kependudukan semester 2 tanggal 2 Juni 2017 PAK itu ada 215.106 jiwa sedangkan DP4 180.703 jiwa.”
“Jadi dari DP4 itu akan menghasilkan DPS kemudian ditetapkan menjadi DPT, namun jumlah itu masih bisa bertambah atau berkurang” Jelas Ketua KPU Puncak Jaya.