Kamtibnas

NAIK KELAS JADI DINAS, SATPOL PP PINDAH KANTOR BARU

Mulia_
Sejalan dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Satpol PP Puncak Jaya kini statusnya ditingkatkan menjadi setara dinas. Sejalan dengan hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok, fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja kini statusnya setara Dinas. Satpol PP yang dikenal masyarakat luas sebagai institusi yang kerap tegas dalam penertiban pasar, bangunan liar berbeda dengan yang nampak di Puncak Jaya. Berbeda dengan daerah lain Satpol PP Puncak jaya lebih menekankan pendekatan kolegial dan komunikatif dibanding represif.
Ditemui dihalaman kantor Satpol PP (8/5) Plt. Kasat Pol PP Puncak Jaya, Herman D Wanma, SSTP mengatakan bahwa sejalan dengan peningkatan status Satpol PP menjadi setara dinas dan beban tugas yang semakin berat maka pihaknya merasa perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana terutama kantor. Sejalan dengan hal tersebut lokasi kantor baru yang direncakanan yakni di bekas kantor Kodim 1714/PJ Jl. Philipus Andreas Coem Mulia tepatnya disamping Dispenda yang saat ini sesuai perintah Bupati Puncak Jaya sedang dalam perbaikan oleh Dinas PU Pera yang direncanakan rampung bulan depan.
Dari sisi kelembagaan Herman menyampaikan bahwa “sesuai dengan peningkatan dinas kendala yang ada yakni perlu adanya kantor yang representatif, kendaraan dinas operasional dan perlengkapan lainnya spt : pakaian dinas sampai dengan perlengkapan untuk menunjang tugas lapangan. Terkait momen Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2016 yang akan berlanjut ke PSU beberapa minggu kedepan, Kasat Pol PP mengatakan “berdasarkan Surat tugas dari Bupati Puncak Jaya kami memerintahkan sebanyak 14 personil Satpol PP untuk mengamankan obvit kantor Pemda, hal ini penting untuk mencegah tindakan massa yang akan merusak kantor pemerintah” bebernya.
Ditanya lebih jauh terkait disiplin pegawai pemda Puncak Jaya, Herman yang juga alumni STPDN Angkatan XI menegaskan bahwa “Satpol PP sebagai penegak perda menekankan aspek disiplin dan kehadiran serta performasi kantor maupun personil secara internal terlebih dahulu. Setelah aparat personil internalnya tertib barulah akan melakukan penertiban di instansi lainnya. Mulai melakukan pengecekan personil dan kehadiran aparatnya. “Untuk penegakan disiplin internal kami mulai cek personil Satpol PP dengan daftar hadir dan apel setiap pagi pkl. 08.00 WIT” tegas Herman. Dari Jumlah ASN Satpol PP terhitung Bulan Mei 2017 yang aktif saat ini 28 personil dari 30 personil dengan alasan tugas belajar. Adapun staf honorer sebanyak 207 personil perlu mendapat pembenahan dan perhatian serius.” Pungkas Herman.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button