ARAHAN BUPATI MENGENAI KESIAPAN LAPORAN KEUANGAN

Mulia – guna memenuhi pelaksanaan bukti pelaporan keuangan di Seluruh SKPD pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khususnya Kabupaten Puncak Jaya, Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo memberikan Arahan – Arahan ke setiap SKPD menyangkut Persiapan dalam Pelaporan Keuangan, bertempat di Gedung Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Kamis (07/04) lalu.

Dalam Arahan tersebut Bupati Puncak Jaya mengatakan bahwa Pemeriksaan kali ini telah berbeda tidak seperti yang lalu-lalu, dalam pemeriksaan kali ini BPK akan memeriksa laporan kegiatan rutin setiap bulannya “Tidak seperti yang kemarin, tahun ini BPK masuk memeriksa kegiatan rutin karena berpacu dalam laporan keuangan sistem akrual dan laporan yang kurang harus dilengkapi dan khususnya untuk kepala SKPD harus dalam keadaan siap, ada salah satu rekomendasi yang mereka buat bahwa Adendum selama ini perpanjangan lanjutan pekerjaan untuk tahun ini dilarang keras, jadi pekerjaan yang diserahkan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) begitu kontrak selesai dan Bupati mengetahui, Kepala SKPD mengetahui dan Kontraktor harus membuat perjanjian bahwa pekerjaan proyek yang dikerjakan harus selesai dalam waktu 6 bulan dan jika pekerjaan itu tidak mencapai target 6 bulan maka proyek tersebut akan di putuskan” tegas bupati Henok.

Bupati juga menegaskan bahwa Aturan baru untuk tahun ini yaitu jika Kontrak telah selesai akan diberikan waktu selama 60 hari, jika tetap tidak dapat menyelesaikan proyek itu akan di putus “ Tahun depan Tender baru, maka dari itu jika besok telah selesai penetapan pengumuman proyek pengerjaan, disiapkan waktu untuk memanggil seluruh kontraktor yang mengambil pekerjaan guna menandatangani perjanjian itu supaya mereka bisa bersungguh-sungguh dalam pengerjaan proyek tersebut dan setelah ini saya minta pada seluruh Kepala SKPD yang melakukan pekerjaan lanjutan harus memberikan laporan kepada saya sehingga kalau ada kontraktor yag ditunjuk wajib di dampingi dan bertanggungjawab penuh” ujar Henok.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button