Pemberdayaan Ekonomi

PENTINGNYA SITU, SIUP KIOS, TOKO DAN WARUNG, DISPENDA ADAKAN SOSIALISASI

Mulia – Untuk memberi pemahaman pentingnya mengenai SITU dan SIUP Dispenda Kab. Puncak Jaya memberikan sosialisai kepada pemilik kios, toko, kontraktor dan konsultan yang ada di mulia dan sekitarnya.
Bertempat di Kantor Distrik Mulia, Sosialaisasi yang diadakan oleh dispenda berdasarkan perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu, selama ini sosialisasi sudah dilakukan tapi masih ditingkat kabupaten dan pada hari ini dispenda turun langsung ke masyarakat dalam hal ini ditingkat distrik yang ada di mulia.
Hadir dalam sosialisasi yang di hadiri oleh Asisisten III mewakili Sekretaris Daerah Kab. Puncak Jaya, Kepala Dinas Dispenda dan seluruh pemilik toko, kios dan pengusaha yang ada di Mulia dan sekitarnya yang dilaksanakan di aula Kantor Distrik Mulia, Senin (23/11) lalu.
Karna retribusi pasar atau jasa umum dan perijinan tertentu adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Puncak Jaya dan dalam merangkap otonomi daerah, daerah diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur, mengurus rumah tangganya sendiri termasuk melakukan pungutan – pungutan sesuai aturan yang dimugkinkan kemudian untuk retribusi jasa umum dan perijinan tertentu itu sudah diatur didalam peraturan daerah, sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan dan retribusi ini adalah untuk kepentingan bersama yang tentunya yang diatur melalui peraturan yang berlaku.
Khusus untuk pasar ada dua retribusi jasa umum dan retribusi perijinan tertentu, dan sudah berjalan namun belum banyak yang mengetahuinya dalam hal ini adalah SITU, SIUP dan karcis pasar, dari hasil evaluasi dispenda belum berjalan secara maksimal terutama untuk kepemilikan surat lengkap hanya memiliki SITU saja dan belum diperpanjang, ini yang selama ini yang terjadi disini dispenda mau menertipkan sesuai peratura daerah yang berlaku.
Kemudian mengenai karcis pasar, banyak mama yang ada di pasar belum mengetahuinya itu merupakan peraturan karna itu sosialiasasi diadakan dan mengundang tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan pemahaman kepada mama – mama yang belum megerti tentang adanya karcis pasar karna ini merupakan tanggung jawab kita semua dan diakhir diakhir sambutanya Drs. Hendrik Bilang’labi mengharapkan agar semua toko, kios dan pengusaha yang ada dimulia harus memiliki surat izin yang lengkap.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button