PembangunanPemberdayaan Ekonomi

LISTRIK MASUK DISTRIK MUARA, BULAN DESEMBER NIOGA MENYUSUL

Mulia – Seminggu setelah Peringatan Dirgahayu HUT RI Ke 70, Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo, Ketua DPRD Puncak Jaya Nesco Wonda, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Mendi Wonerengga, Sekda Kab. Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Kepala Distrik Muara Otius Enumbi, S.IP, Kepala Distrik dan segenap masyarakat menghadiri Peresmian Pemancangan Tiang Listrik di Kampung Kulirik Distrik Muara (24/8).

Tampak tiang listrik berwarna hijau setinggi 15 meter terpancang disepanjang jalan Karubate – Kulirik. Ditemui Media, Botten Tandipada,ST Kabid Bina Marga Dinas PU mkenjelaskan bahwa PLTMH Muliambut berdaya 100 KVA mampu untuk menyuplai listrik kepada Kurang lebih 222 Rumah/ Honai yang berdaya masing – masing 2 Ampere/ 450 Watt. Mengawali sambutannya Bupati Puncak Jaya menjelaskan bahwa sarana prasarana penerangan/listrik yang masuk ke kampung Kulirik diambil dari PLTMH Muliambut sedangkan PLTMH yang baru yakni PLTMH Mulia V akan diarahkan untuk kompleks perumahan masyarakat/ konsumen di Kota Lama, Pruleme dan Muliambut. “ Tuhan Baik, Tiang dan Kabel hari ini Dinas PU mulai pasang sampai ke Kulirik,HUT Kabupaten ke 19 bulan oktober masyarakat sdh bisa baca Allah Wone (Baca : Alkitab) dan anak sekolah bisa belajar malam di dalam honai” Jelas Ibo.

Melengkapi sambutanya Henok Ibo menjelaskan bahwa Tahun depan sarana Listrik/ Penerangan di Distrik Nioga akan diresmikan oleh Bupati disamping itu Jalan Mulia – Yambi – Sinak akan masuk Tahun depan. Ditemui di sela-sela kegiatan Kepala Distrik Muara, Otius Enumbi, SIP menjelaskan “Atas nama masyarakat kulirik sangat senang dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kab. Puncak Jaya. Saat ini jumlah penduduk kami sebanyak 2.500 KK, sebagian besar bisa menikmati listrik.”Bangga Otius. Ditegaskan Oleh Sekda Puncak Jaya bahwa “ Salah satu bentuk Kepedulian Pemda Puncak Jaya kepada masyarakat bahwa Pemda tidak memungut bayaran retrubusi listrik kepada masyarakat distrik Muaraatas pemanfaatan listrik, kecuali kepada PNS dan Pejabat Pemda tarifnya diatur sesuai ketentuan tarif Dinas PU” Tegas Yuni.

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Back to top button