LAUNCING PERDANA ALAT SIM OLEH BUPATI PUNCAK JAYA
Mulia – Guna menertibkan Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Puncak Jaya khususnya di Satuan Lantas Puncak Jaya Mendatangkan Alat Pembuatan SIM yang datang pada tanggal 10 April 2015.
Launcing SIM sendiri di Buka oleh Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo dengan membuat SIM C dan B II Umum di Polres Puncak Jaya Kamis (23/04) Lalu. Dengan datangnya alat SIM ini diharapkan kepada Masyarakat untuk yang tidak mempunyai Izin Mengemudi agar segera membuatnya.
Dalam wawancara singkat seputar kendala yang dihadapi dengan salah satu Operator Pembuatan SIM Bripda Ade Jusfiyanto Patawary mengatakan “ Kendala yang dihadapi oleh kami adalah tegangan listrik yang tidak memungkinkan yang berdampak pada alat SIM itu sendiri dan harapan Satlantas Polres Kabupaten Puncak Jaya agar Semua Masyarakat khususnya Masyrakat Asli sini agar semua mempunyai SIM” ungkapnya.
Pembuatan SIM yang dibuat bisa SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D dengan tata cara persyaratan melampirkan KTP, fotocopy KTP, Surat Keterangan dari Rumah Sakit. Dengan begitu masyarakat yang mempunyai Kendaraan Roda Empat, Roda Dua dan Alat-Alat berat tidak lagi membuat SIM diluar Kota tapi dapat segera membuat di Polres Puncak Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pengendara yang ingin membuat SIM agar melalui 6 tahapan yaitu Biaya PNPB resi Bank, Registrasi, Ujian Teori AVIS, Ujian Ketrampilan Mengemudi, Ujian Praktek dan terakhir Produksi Cetak SIM, adapun Biaya untuk Pembuatan SIM akan dilampirkan pada saat Registrasi Pembuatan SIM.