SPJ TIDAK MASUK DANA BERIKUTNYA TIDAK AKAN DI PROSES
Mulia – Setelah Beberapa waktu RAPBD disahkan oleh DPRD Puncak Jaya, Bupati Puncak Menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Tahun Anggaran 2015 ke Kepala-Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya yang bertempat di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya.
Sebelum pembagian DPA berlangsung dari Konsultan Keuangan yang memang baru pertama kali di puncak jaya melakukan sosialisasi Penerapan Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Berbasis Akrual, dalam sosialisasi tersebut disebutkan bahwa ada beberapa point penting untuk diperhatikan di tahun 2015 yaitu Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Program baru yang di terapkan oleh konsultan keuangan memang belum bisa dimengerti oleh beberapa SKPD lain, maka dari itu diusul SKPD-SKPD yang akan diajari yaitu Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Distrik Mulia dan Kantor Pemberdayaan Perempuan.
Hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo, Sekda Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM dan Seluruh Kepala SKPD, dalam hal ini Bupati Puncak Jaya memberikan sambutannya bahwa sangat penting dengan Penerapan Pengelolaan Keuangan berbasis akrual dan tahun ini sistem yang telah dijelaskan oleh kunsultan keuangan mulai diberlakukan di seluruh indonesia untuk itu setiap SKPD yang masih belum mengetahui diharapkan selalu berkonsultasi ke Konsultan Keuangan
Dalam hal ini Bupati Puncak Jaya juga mengatakan mulai tahun 2015 Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) harus dikerjakan selambat-lambatnya setiap bulan harus selesai dan selama SPJ tidak masuk dana berikutnya tidak akan bisa di proses. Ia juga menegaskan bahwa mereka yang tidak melaksanakan tupoksinya akan segera diganti.