PEMBAGIAN SK PEGAWAI, DI HARAPKAN PNS LEBIH DISIPLIN

MULIA – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Puncak Jaya pada senin (18/05) bertempat di lapangan apel kantor bupati Puncak Jaya membagikan SK Pegawai Negeri Sipil Formasi 2011 dan SK Kenaikan pangkat periode Oktober 2014.

Apel gabungan yang dihadiri oleh pejabat eselon II,III, IV dan pegawai Negeri Sipil berlangsung pkl. 07.30 WIT. Berindak selaku pembina upacara Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tumiran, S.Sos, M.AP.

Pembagian SK Pegawai Negeri yang seharusnya pada hari senin (11/05) di tunda di sebabkan karena tidak ada Pegawai Negeri formasi 2011 yang hadir dalam apel tersebut sehingga atas nama Bupati Puncak Jaya Plh.Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP memerintahkan kepada kepala BKDD Kabupaten Puncak Jaya Yus Baminggen, S.Sos, M.Si untuk menunda pembagian SK Pegawai Negeri serta SK Kenaikan Pangkat.

Dalam sambutannya Tumiran, S.Sos, M.AP menegaskan bahwa perintah untuk menunda pembagian SK agar pegawai negeri yang bersangkutan harus hadir dalam apel gabungan di sebabkan karena setiap kali apel hari senin pegawai negeri yang hadir tidak sesuai dengan jumlah pegawai di Puncak Jaya.

Sementara untuk formasi 2011 jumlah pegawai negeri sipil adalah 281 orang dan pegawai yang yang menerima SK kenaikan pangkat berjumlah 115 orang namun tetap saja kehadiran dalam apel gabungan juga belum lengkap sesuai dengan jumlah yang ada.

Sehingga dalam apel gabungan tersebut Plh. Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa “dengan kehadiran pegawai negeri sipil yang tidak sesuai maka saya tegaskan hari ini kepada kepala BKDD agar pegawai yang tidak hadir untuk menerima SK nya harus mengambil langsung di meja Bupati dan pengambilan SK juga tidak bisa diwakili”tegas Tumiran.

Lebih lanjut saya berharap kepada kepada semua pegawai negeri sipil agar bekerja dengan baik karena pada saat ini Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo sedang berada di Jayapura untuk bertemu langsung dengan pihak Universitas Cenderawasih dalam rangka penandatangan kontrak kerjasama mahasiswa tugas belajar oleh pegawai negeri sipil dari Kabupaten puncak Jaya.

Kerjasama ini di lakukan agar pegawai negeri sipil di puncak jaya dapat melanjutkan studi sarjana di Universitas Cenderawasih yang tentunya di dasarkan pada masa kerja serta utamanya adalah pejabat eselon yang belum memiliki gelar sarjana.ungkap Tumiran, S.Sos, M.AP

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button