Pembangunan

SOSIALISASI BID, SEKDA : MINDSETT KEPALA KAMPUNG DAN APARAT KAMPUNG HARUS BERUBAH

Mulia – Sosialisasi Bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung berlangsung hikmat, yang dilaksanakan di halaman Kantor DPMK, Selasa (10/12).

Hadir dalam Sosisalisasi tersebut Plt. Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP, Kepala Dinas PMK Yahya Wonorengga, S.IP, Staf Ahli Bid. Ekubang Barnabas H. Yoteni, Perwakilan Polres dan Kodim1714/PJ, serta Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Para Pendamping Distrik dan Kampung.

Dalam Laporan Ketua Panitia Yahya Wonorenggo, S.IP mengatakan, Bursa Inovasi Desa (BID) merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa “Kegiatan BID ini diselenggarakan di tingkat Kabupaten/Kota sebagai kegiatan peluncuran untuk mendukung pelaksanaan Inovasi Desa dan tingkat Kecamatan sebagai wahana pertukaran pengetahuan dan Inovasi Desa dan BID ini merupakan bagian tak terpisahkan dari model pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID) mulai dari tingkat kabupaten/kota, distrik dan kampung” ungkapnya.

Selain merupakan media belajar bagi desa, BID juga dilaksanakan juga untuk membantu desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan melalui pertukaran kegiatan yang inovatif “Bursa inovasi Desa merupakan forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa – desa di lingkungan kabupaten dan tak terpisahkan dari model pengelolaan inovasi di Kabupaten” lanjut Yahya.

Sementara itu Plt Sekda dalam sambutannya mengatakan Acara ini sangat penting terutama bagi tenaga ahli, para pendamping baik pendamping tingkat distrik maupun tingkat kampung dan khususnya bagi kepala kampung “Hal ini penting karena BID ini adalah merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di kampung-kampung, merupakan media untuk belajar bagi kampung-kampung untuk memperoleh informasi yang dapat mendukung pembangunan di kampung, ini dilaksanakan untuk membantu kampung dalam meningkatkan kualitas pembangunan melalui pertukaran pengetahuan kegiatan yang inovatif untuk memberi inspirasi dan alternatif pilihan kegiatan bagi pembangunan kampung” ungkap Sekda Tumiran.

Sekda juga berharap agar peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk betul-betul serius mengikuti kegiatan, tidak menganggap kegiatan ini hanya sekedar kumpul-kumpul biasa namun harus ada ilmu yang diambil setelah dari kegiatan ini “Harapan kami selaku Pemerintah Daerah, Pola pikir para kepala kampung dan seluruh aparat kampung harus berubah, terutama pola pikir atau mindsett yang selama ini beranggapan bahwa dana kampung itu menjadi milik para kepala kampung dan aparat kampung, padahal itu salah. Dana kampung yang begitu besar yang dikucurkan Negara harus benara-benar mencapai sasaran yaitu untuk mensejahterakan masyarakat kampung dan bukan kepentingan individu, perorangan atau oknum kepala kampung saja tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum di kampung” harap Sekda Panjang Lebar.

Sekda Tumiran menegaskan Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 bahwa Kepala Kampung wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung pada setiap akhir tahun anggaran dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung pada akhir masa jabatan kepada Bupati “Laporan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pembinaan serta pengawasan termasuk yang lebih penting lagi adalah untuk bahan pemeriksaan oleh BPK-RI yang akan melakukan pemeriksaan setiap tahun atas penggunaan uang negara. Apabila kepala kampung tidak membuat dan tidak menyampaikan laporan tersebut maka sudara dianggap tidak cakap dan tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai kepala kampung” tegas Sekda panjang lebar lagi.

Di tahun anggaran 2020 Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) harus dibuat dan disampaikan kepada Bupati Puncak Jaya “Selama ini Pemda masih memberikan toleransi atas penggunaan dana kampung ini (tidak ada SPJ) karena kami anggap masih tahap belajar tetapi tahun anggaran 2020 bagi yang tidak menyampaikan laporan akan diberikan sanksi dengan tegas, apabila terdapat penyalahgunaan dana kampung ini, maka penegak hukum juga sudah siap untuk menjemput. Karena saat ini pemerintah daerah tidak main-main terkait hal ini” tutup tegas Sekda.

Sekedar diketahui usai pembukaan Bursa Inovasi Desa (BID) dilakukan peninjauan dokumentasi hasil-hasil pembangunan di kampung-kampung yang menerima dana desa oleh Muspida Kabupaten Puncak Jaya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button