BELUM ADA SELEKSI TERBUKA, PENGISIAN JABATAN PP 18 /2016 PUNCAK JAYA TERAPKAN POLA KARIER

Mulia_

Semenjak diterapkannya PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah struktur organisasi di semua kabupaten/ kota di Indonesai mengalami perubahan yang cukup signifikan. Konsekuensi yang dapat terlihat adalah ada beberapa dinas baru yang muncul penggabungan sampai ada beberapa jabatan yang suka tidak suka dipangkas atau bergabung dengan dinas baru.

Terkait dengan hal tersebut Plt. Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim OPD, Tumiran, S.Sos, M.AP mengatakan bahwa “Pemda sudah melaksanakan PP 18 Tahun 2016 tentang OPD dengan lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang OPD yang secara teknis kemudian diturunkan dalam Perbup Nomor 14 s/d 42 Tahun 2016 untuk masing – masing OPD sesuai dengan hasil konsultasi dan validasi data dari Tim OPD” ujaranya.

Sejalan dengan hal tersebut tanggal 8 Februari 2017 silam telah dilakukan Pengukuhan dan pelantikan Pelaksana Tugas pada Jabatan Tinggi Pratama 8 (delapan) OPD baru oleh Plt. Bupati Naftali Yogi di Sasana Kawonak. OPD dimaksud yakni : Badan Penanggulangan bencana daerah, Dinas Tenaga kerja, Dinas Kearsipan dan perpustakaan, Dinas Koperasi, UKM dan Penanaman Modal, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan perempuan dan KB, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Ketahanan Pangan. Adapun Jabatan Administratif langsung dikukuhkan kembali. Tumiran menambahkan bahwa untuk selanjutknya proses pengisian Eselon II/ Jabatan tinggi pratama defenitif masih menunggu fit and proper test melalui seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan oleh Menpan RI. Hal ini mengingat jabatan Plt. Bupati berakhir dua hari kemudian dan tahapan pemilukada serentak sudah mulai berjalan di Puncak Jaya.

Wakil Ketua Tim Validasi Data PP 18/2016 sekaligus Staf Ahli Ekubang SETDA, Barnabas Yoteni mengungkapkan bahwa “pada prinsipnya penerapan PP18  di tubuh Organisasi struktural Puncak jaya mengacu pada prinsip efisiensi organisasi dan pembiayaan di daerah namun tetap mempertahankan kewajiban daerah dalam pelaksanaan urusan wajib dan wajib non pelayanan dasar” ungkapnya. Dilemanya adalah ada beberapa dinas yang harus muncul namun belum terlalu urgent untuk dibentuk namun tuntutan PP 18 memiliki konsekuensi logis dengan penilaian Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) sehingga mau tidak mau, suka tidak suka harus dibentuk.

Disisi lain Yoteni beranggapan bahwa penerapan PP 18 yang sedikit terkesan mendesak juga dialami oleh seluruh kabupaten/kota mengingat PP 18 keluar bulan Juli 2016, sedangkan akhir Desember 2016 atau paling lambat Januari 2017 jabatan pada OPD baru sudah harus terisi. Disaat yang sama APBD 2017 sudah harus dibahas di DPRD, mencakup anggaran tiap OPD yang masih menunggu Perda OPD itu sendiri. Menyikapi pengisian yang belum sesuai ketentuan ASN, Sekda menegaskan kembali bahwa “Mekanisme pengisian jabatan kemarin belum sesuai ketentuan kualifikasi dan kompetensi jabatan tetapi dengan menggunakan pola karier sehingga Tim Baperjakat dalam mengambil keputusan mengedepankan pola karier dan dihindari pejabat yang turun jabatan hanya karena penyesuaian ini, oleh karenanya lebih lanjut menunggu seleksi terbuka untuk diuji kelayakan dan kepatutan” ungkapnya.

Menutup pembicaraan Sekda menegaskan bahwa meskipun posisi jabatan sudah terisi namun tidak berarti tanpa staf yang mendukung jalannya pekerjaan. Menyikapi disiplin PNS ynag masih terbawa suasana Pemilukada Sekda mengimbau bahwa “Agenda pemilukada Puncak Jaya sudah berjalan dengan baik kita hormati prosesnya, namun agenda pemerintahan tahun 2017 juga harus tetap berjalan, pelayanan publik pada masyarakat harus mendapatkan prioritas dari unsur aparaturnya. PNS harus kembali bekerja, apabila masih belum diindahkan sesuai dengan Perbup Nomor 34 tahun 2013 PNS tanpa alasan jelas selama 1 bulan berturut – turut tidak masuk kantor maka gajinya akan ditahan” tegas Tumiran.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button