Pembangunan

Menuju  Kota Wisata Rohani, Bupati Mekarkan Kelurahan

Mulia – pemekaran kelurahan yang telah resmi bahkan telah diregiatrasi dikementrian dalam negeri lewat PUM sebanyak 9 lurah. Sesuai dengan dasar hukum undang-undang no.2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah yang didalamnya meliputi syarat-syarat mengenai pemekaran lurah, kabupaten, kota dll.

Jadi, dengan dasar undang-undang itulah kabupaten puncak jaya telah memenuhi syarat untuk memekarkan beberapa kelurahan.

Sebelumnya usulan ini telah di usulkan dari tahun 2013 lewat surat Bupati Puncak Jaya ke Gubernur dan lewat Gubernur ke mendagri.

Dalam mempersiapkan kelurahan yang ada dipuncak jaya dari pihak pemerintah sekertaris Daerah, Yuni Wonda, S. Sos, S.IP,MM mengatakan yang harus disiapakan yang pertama kali yaitu aparaturnya, yang nantinya akan menjabat sebagai lurah beserta stafnya. Kemudian akan disiapkan batas wilayah, antara lurah yang satu dan lurah lainnya agar tidak menimbulkan keributan sehingga tugas pemerintah harus memutuskan luas wilayah masing-masing lurah.

Yuni wonda juga menambahkan bahwa Bupati Puncak Jaya akan berencana melantik pejabat lurah, serta ikut meresmikan seluruh  perangkat-perangkat untuk tiap lurah termasuk juga pembiayaan opersional untuk pejabat yang dilantik karena itu semua kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan semua itu.

Sementara itu, sebanyak 26 Distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya dan sebanyak 18 Distrik akan dilakukan pengisian aparaturnya terutama menyangkut dengan kepala seksinya serta seluruh staf yang ada, sesuai dengan usulan dari kepala-kepala Distrik.

“perintah Bupati Puncak Jaya kepada setiap kepala Distrik yang ada, lewat APBD ditahun 2016 itupun kalo tidak ada perubahan akan dianggarkan, namun yang ada saat ini hanya sudah menjadi DPA sendiri itu ada 8 Distrik. Ditahun 2016 sebanyak 18 atau 16 Distrik sudah menjadi SKPD sendiri, sehingga biaya operasional dan tugas-tugas lain yang dilimpahkan ke Bupati mereka bisa melaksanakan sendiri sesuai dengan yang ada.” Jelas Yuni Wonda

Sementara itu pula, untuk APBD kampung yuni wonda menjelaskan bahwa dana-dana yang berkaitan ke kampung baik dari APBD Kabupaten, maupun bantuan dari pemerintah provinsi bahkan yang pusat nantinya mereka akan mengelolanya sendiri lewat APBD kampung.

 Maka sementara ini persiapan akan dilakukan para penyelengara pemangku yang ada dikampung harus diganti baik ada yang meninggal, ataupun ada yang sudah pindah, atau bahkan sudah menjadi pegawai tetap akan dilakukan pemilihan. Yang akan diserahkan kepada kepala Distrik masing-masing.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button